Dijaga Aparat Kepolisian, JPU Banding 3 Anggota Geng Motor Dihukum 1 dan 2 Tahun

Sebarkan:

 



Majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan saat membacakan amar putusan terhadap ketiga terdakwa. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Tiga anggota geng motor yang melakukan penganiayaan kepada sesama pengendara sepeda motor yang berpapasan di Jalan Pabrik Tenun, Kota Medan lewat persidangan secara video teleconference (vicon), Senin (14/11/2022) divonis bervariasi di Cakra 9 PN Medan.


Johnfrit Tua Panda dan Reja Jogi Denis (berkas penuntutan terpisah) dihukum masing-masing 1 tahun penjara. Sedangkan rekannya Frans Dakner Sibarani (juga berkas terpisah) divonis 2 tahun penjara.


Majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan secara estafet dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tim JPU dari Kejari Medan Evi Yanti Panggabean dan Rahmayani Amir.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, ketiga terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan pertama JPU.


Secara bersama sama melakukan penganiayaan dan kekerasan di depan umum.


Dibagian lain hakim ketua menilai pencabutan keterangan terdakwa di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketika menjalani pemeriksaan di kepolisian, tidak dapat diterima dan tidak beralasan. 


Saksi verba lisan yang dihadirkan di persidangan kuga menerangkan tidak ada intimidasi verbal ketika.mereka diperiksa sebagai tersangka. 


Akibat perbuatan para terdakwa saksi korban Masnah menderita luka dan mengeluarkan darah di bagian wajah dan lengan. Korban lainnya, Suwandi  juga mengalami luka lecet karena terkena pelemparan batu.


Hanya saja vonis majelis hakim lebih ringan dari tintan tim. JPU pada persidangan beberapa pekan lalu, ketiga terdakwa dituntut masing-masing afar dipidana 4 tahun penjara.


Aparat


Pantauan awak media, sejumlah aparat kepolisian dari Polsek Medan Baru tampak berjaga-jaga di sekitar Cakra 9 guna menghindarkan hal-hal tidak diinginkan.




Kerabat terdakwa usai pembacaan putusan tampak berteriak-teriak. Perkara terdakwa dinilai dipaksakan dilimpahkan ke pengadilan. (MOL/ROBERTS)



Benar saja, usai pembacaan putusan ketiga terdakwa secara estafet, sejumlah kerabat terdakwa tampak teriak-teriak protes. JPU dinilai memaksakan berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.


Guna menghindarkan hal-hal tidak diinginkan, aparat kepolisian kemudian mengawal tim JPU keluar dari ruangan sidang.


Banding


Sementara usai persidangan, JPU Rahmayani Amir yang ditanya lewat sambungan WhatsApp (WA) mengatakan pihaknya melakukan upaya hukum banding atas vonis majelis hakim.


"Kami sudah melaporkan putusannya ke pimpinan dan pimpinan menyatakan banding," pungkasnya.


Gerombolan


Evi Yanti sebelumnya dalam dakwaan menguraikan, Minggu dini hari (3/7/2022) sekira pukul 01.30 WIB saksi korban Masnah dan Suwandi sedang berboncengan sepeda motor melintas di Jalan Pabrik Tenun, Kota Medan.


Keduanya berpapasan dengan segerombolan pesepedamotor kemudian memutar meninggalkan gerombolan tersebut. namun tidak lama kemudian gerombolan sepeda motor 6 unit. Terdakwa Frans Dakner yang dibonceng Jhonfrid membonceng dan Reza Joggi mengemudi sendiri sepeda motornya menghampiri mereka. 


Setelah melemparkan batu, Frans Dakner dan ketiga pelaku yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Jopin, Wisnu dan Gabe mengayunkan parang yang mereka pegang. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini