Bangunan Sudah Berdiri dan Beroperasi, Soetan Dining Hall Baru Akan Mengurus PBG, Andi : Tindak Tegas Pengelola Cafe Yang Remehkan Pemerintah

Sebarkan:


BINJAI - Aneh, kata ini lah yang tepat ditujukan kepada Cafe Soetan Dining Hall yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai. Bagaimana tidak, setelah bangunan berdiri megah dan telah beroperasi, pemilik baru akan mengurus surat persetujuan bangunan gedung (PBG).

Ketua LSM Lasser, Andi Syahputra Nainggolan SE mengatakan, jika benar pemilik bangunan gedung Cafe Soeta Dining Hall tidak memenuhi kewajiban persyaratan perizinan pembangunan dalam hal ini tidak memiliki PBG, maka akan diberikan sanksi. Pemerintah Kota Binjai harus menindak tegas terhadap pemilik yang diduga meremehkan peraturan.

"Setiap pemilik bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, pengkaji teknis atau pengguna bangunan gedung pemilik atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi atau persyaratan atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif," jelas Andi, Rabu (16/11/22).

Sanksi administratif itu, jelas Andi, dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan persetujuan bangunan gedung, pencabutan persetujuan bangunan gedung, pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung atau perintah pembongkaran bangunan gedung.

"Selain itu, terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung. Jadi pemerintah Kota Binjai harus memberikan sanksi administratif kepada Cafe Soetan Dining Hall. Sebab kalau PBG mereka tidak disoal, kemungkinan besar mereka tidak akan mengurusnya," bebernya.

Selaku Pemerintah, seharusnya dinas terkait bertindak tegas. Jangan ada praktik pembiaran dan jangan pandang bulu dalam menertibkan bangunan yang tak memiliki PBG.

"Saya yakin dinas terkait sudah mengetahui sejak pertama kali tahap pembangunan berdirinya Cafe Soeta Dining Hall ini, nah, yang jadi pertanyaan besar, kenapa tidak dari awal dinas terkait mengambil tindakan. Katanya sudah disurati, tapi tidak diindahkan, berarti Cafe Soeta Dining Hall tidak mentaati peraturan, kenapa saat itu dinas terkait tidak memberhentikan pembangunan itu. Atau jangan-jangan kita menduga ada yang membekingi, sehingga pembangunan tetap berjalan tanpa PBG," papar Andi.

"Selaku anggota masyarakat juga dapat melaporkan secara tertulis kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota terhadap adanya indikasi bangunan gedung yang tidak laik fungsi atau bangunan gedung yang pembangunan, pemanfaatan, pelestarian atau pembongkaran berpotensi menimbulkan gangguan atau bahaya bagi pengguna, masyarakat dan lingkungannya," tambah Andi.

Kemudian, kata Andi, bagaimana jika bangunan tersebut sudah terlanjur berdiri tetapi belum memiliki PBG seperti Cafe Soetan Dining Hall. Untuk memperoleh PBG, pihak Cafe Soeta Dining Hall  harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berdasarkan ketentuan PP.

"Jadi, kewajiban untuk melengkapi setiap pembangunan dengan PBG berlaku kepada setiap orang, dan tidak ada pengecualian tertentu untuk penduduk asli sekalipun, yang sudah terlanjur membangun tanpa adanya PBG. Jadi tidak bisa pengurusan PBG itu selesai dalam tempo singkat satu atau dua hari, sebab prosesnya panjang," terangnya.

Masih kata Andi, dalam sepengetahuannya, untuk jenis usaha restoran atau cafe, harus memiliki izin usaha dari pemerintah berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diatur dalam Permenpar Nomor 10 Tahun 2018.

"Coba lihat, apakah Cafe Soeta Dining Hall itu memiliki TDUP atau tidak. Kalau belum, berarti mereka belum dapat beroperasi. Namun jika mereka tetap beroperasi tanpa memegang izin usaha, itu merupakan pelanggaran," cetusnya.

Setelah mendapatkan TDUP, beber Andi, Cafe Soeta Dining Hall juga harus memiliki Sertifikat Laik Sehat (SLS). Sertifikat pengakuan ini menjamin kesehatan prosedur dan produk makanan dan minuman yang dijual. Sertifikat ini sudah menjadi syarat wajib di banyak daerah.

Di beberapa kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan Yogyakarta, terang Andi, syarat memperoleh SLS di antaranya memiliki sertifikasi pelatihan/kursus hygiene sanitasi yang diselenggarakan oleh lembaga kursus dan pelatihan yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan.

"Setidaknya diperlukan dua sertifikat kursus yaitu bagi Penanggung Jawab Usaha dan minimal satu orang untuk Penjamah Makanan, termasuk chefbarista, atau pengelola lain yang bersentuhan langsung dengan makanan dan minuman," bebernya.

"Satu persatu nanti kita bongkar izin apa saja yang dipegang Cafe Soetan Dining Hall itu. Kita munculkan kepermukaan," tutup Andi.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini