Wabup Atika akan Panggil Kedua Belah Pihak, Dalami Surat Kompensasi PT SMGP

Sebarkan:
Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution saat mendampingi Komisi VII DPR RI Kunker ke PT SMGP beberapa waktu lalu. (IST) 

MANDAILING NATAL | Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution menyatakan akan memanggil kedua belah pihak yakni PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) dan Pemerintahan Desa (Pemdes) Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi. 

Pemanggilan dilakukan untuk mendalami ihwal surat kompensasi yang dikeluarkan PT SMGP kepada kepala desa Sibanggor Julu. 

Atika menyebutkan, bahwa tim investigasi dari Pemkab Madina sebelumnya tak pernah dilibatkan dalam musyawarah masyarakat dengan perusahaan. 

"Surat itu akan kita dalami. Nanti kita panggil kedua belah pihak. Sehingga langkah konkret dapat kita lakukan," kata Atika, saat dikonfimasi Metro-Online, Senin (12/9/2022). 

Dia menegaskan Pemkab Madina terus mengawal dan memastikan keselamatan masyarakat di sekitar wilayah kerja PT SMGP. 

Bahkan, Wabup termuda se-Indonesia itu juga mengungkapkan pernah meminta perusahaan panasbumi itu ditutup, apabila tidak beritikad baik dalam menyelesaikan masalah dan tak mampu meminimalisir potensi masalah dalam menjalankan proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) tersebut. 

"Sebelumnya, dalam kunjungan Komisi VII DPR RI waktu itu, secara tegas saya bersama tim investigasi pernah meminta PT SMGP ditutup. Apabila mereka tak mampu meminimalisir potensi masalah dalam kelangsungan aktivitasnya," tegas Atika. 

Hal itu dilakukan Pemkab Madina agar keselamatan masyarakat dapat dipastikan selama keberlangsungan aktivitas PT SMGP di Kabupaten Madina. 

"Kami tentu lebih mengutamakan keselamatan masyarakat. Kita butuh energi, tetapi keselamatan adalah prioritas pertama," ungkapnya. 

Untuk diketahui, sebanyak 14 poin rekomendasi dari Pemkab dan Forkopimda Madina, tokoh masyarakat dan Pemdes Sibanggor Julu juga sudah disampaikan ke PT SMGP. 

Rekomendasi tersebut, sebagai upaya dan bukti  kepedulian pemerintah daerah dalam memastikan keselamatan masyarakat setempat. 

Adapun 14 poin rekomendasi itu :

1. PT SMGP melengkapi peralatan pendukung pencegahan terjadinya kecelakaan kerja. 

2. PT SMGP lebih melakukan pematangan perencanaan terhadap setiap kegiatan yang dilakukan.

3. Evaluasi kembali SOP yang ada bersama pemerintah. 

4. PT SMGP diwajibkan untuk melengkapi Fix Station Gas Detector diarea dan pemukiman masyarakat. 

5. PT SMGP diwajibkan membangun fasilitas kesehatan beserta peralatan pendukungnya disekitar Wall-Pad. 

6. PT SMGP diwajibkan melakukan uji fungsi (klibrasi) alat pendukung keselamatan kerja. 

7. PT SMGP memfasilitasi pemanfaatan listrik kepada masyarakat sekitar secara gratis. 

8. PT SMGP diharuskan membebaskan lahan dari setiap Wall-Pad sebagai zona aman radius ± 300 meter dan dilengkapi dengan pagar. 

9. PT SMGP memfasilitasi melakukan studi banding pada lokasi panas bumi yang lebih menyerupai dengan Existing PT SMGP.

10. Evaluasi kembali struktur tanah setelah kegiatan explorasi. 

11. Bonus produksi untuk Pemda Madina untuk memaksimalkan pembangunan. 

12. Cover BPJS untuk masyarakat Desa Sibanggor Julu dan Tonga.

13. Beasiswa pendidikan untuk masyarakat berprestasi dan berpotensi. 

14. PPM yang inklusif pelatihan UMKM dan pertanian.

"Rekomendasi yang kita sampaikan, di antaranya sudah beberapa yang direalisasikan oleh perusahaan," tutup Atika. (SRH/Sahrul) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini