Tukangi Faktur Pajak, Dirut PT MKM Diganjar 45 Bulan Penjara dan Denda Rp10,7 M

Sebarkan:

 


Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan saat membacakan amar putusan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Jhon Jerry, 47, oknum Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Kencana Mandiri (MKM) lewat persidangan secara virtual, Kamis (8/9/2022) di Cakra 8 Pengadilan Niaga Medan diganjar 45 bulan (3 tahun dan 9 bulan) penjara.


Selain itu, terdakwa juga dihukum dengan pidana denda Rp10.751.035.720 atau 2 kali Rp5.375.517.860 (dana yang seharusnya masuk ke kas negara).


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum, maka harta benda terpidana disita  kemudian disita JPU untuk menutupi denda tersebut. Bila nantinya juga tidak mencukupi, maka diganti dengan 6 bulan kurungan.


Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tim JPU dari Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar didampingi Muhammad Iqbal.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 39A huruf a  Jo Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.


Yakni secara berkelanjutan dengan sengaja menerbitkan / menggunakan faktur bukan transaksi sebenarnya (menukangi faktur pajak-red).


"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa menghambat pemasukan sektor pajak bagi negara, tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan keadaan meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan.


Sedangkan sejumlah barang bukti (BB) dalam perkara terdakwa, lanjut hakim ketua, dipergunakan untuk Yuli Yanthi Harahap (berkas penuntutan terpisah).


"Baik ya? Saudara penuntut umum, terdakwa maupun tim penasihat hukumnya dari Kantor Hukum / Advokat Neril Afdi memiliki hak yang sama untuk menentukan sikap selama 7 hari. Apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan," pungkas Immanuel.


Rp5,3 Miliar


JPU Hendri Edison Sipahutar dalam dakwaan menguraikan, Jhon Jerry bersama Yuli Yanthi Harahap selaku pegawai/staf pada PT MKM dan Edysa Widjaja Halimko baik sebagai diri sendiri  atau selaku Direktur atau pemilik CV Sumber Sinar Mas (SSM) dijerat tindak pidana dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak.


Bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,  dengan perbarengan beberapa perbuatan  yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.


Yakni periode Desember 2017 sampai dengan  Januari, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November dan Desember 2018. Seolah ada bertransaksi di antaranya ke PT APJA dan CV Central Elektrindo Perkasa (CEP) mengakibatkan pajak sebesar Rp5,3 miliar tidak masuk ke kas negara. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini