Tersangka Siram BBM Kepada Anak Dibantarkan

Sebarkan:


BELAWAN | Tersangka siram bahan bakar minyak (BBM) kepada anak, BP, 43, warga Kelurahan Bagan Kecamatan Medan Belawan terpaksa dibantarkan RS Bhayangkara Medan akibat luka bakar yang dideritanya belum sembuh.

Hal itu dikatakan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat Simatupang saat paparan di Mapolres, Sabtu (3/9/2022).

"Sebelumnya, tersangka dirawat pada salah satu rumah di Jalan Baru Perwira Pulo Brayan Medan dan setelah mulai sembuh dibantarkan agar pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar," kata Kapolres.

Tersangka ditahan atas laporan orang tua korban Hevi Mariani Situmorang, 35, warga Jalan Baru Lorong 6 Veteran Keluraham Bagan Deli Kecamatan Medan Deli.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 76C jo pasal 80 ayat 2 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subs pasal 360 KUHP.

"Sangkaan, akibat perbuatan atau kelalaiannya telah mengakibatkan orang lain terluka yakni seorang anak anak," ujar orang nomor satu di jajaran Polres Pelabuhan Belawan, itu didampingi Kasat Reskrim AKP Rudy Sahputra.

Pada kesempatan itu Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat Simatupang mengatakan, kasus itu berawal saat korban Muhammad Wahyu Siregar,14, ketahuan mencuri ikan teri di warung tersangka.

Kesal akan perbuatan korban, tersangka yang sedang memegang botol berisi BBM jenis pertalite membawa korban ke kamar mandi dan menyiramkan BBM tersebut ke tubuh korban.

Kemudian tersangka keluar dari kamar mandi dengan tetap memegang botol berisi minyak disusul korban dari belakang.

Tidak lama kemudian korban terbakar api dari kompor gas yang menyala di dekatnya. Akibat kepanasan korban berlari dan mengejar tersangka yang kemudian ikut terbakar bersama anaknya yang berada di dekatnya.

Akibat kejadian itu, korban, tersangka beserta anaknya bernama Aldo, 13, terbakar dan dibawa ke rumah sakit terdekat.

"Setelah menerima laporan, tim Resum melakukan pencarian terhadap tersangka yang telah dibawa keluarganya ke Pulau Brayan. Di situlah tersangka kita tangkap kemudian dibantarkan," pungkas Kapolres. (RE Maha/REM).







 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini