Polresta Deliserdang Pasang Spanduk Larangan Judi dan Narkoba di Namorambe

Sebarkan:

Kanit Reskrim Polsek Namorambe, Ipda Jalani Ginting, bersama perangkat Desa saat memasang spanduk larangan Perjudian dan narkoba.

DELISERDANG |
Polsek Namorambe Polresta Deliserdang, mengadakan pemasangan Spanduk larangan Narkoba dan segala bentuk Perjudian, di setiap desa Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliseedang, Rabu (14/9/2022).

 Pemasangan spanduk larangan itu langsung dikomandoi oleh Kanit Reskrim Polsek Namorambe, Ipda Jalani Ginting,SH, bersama Pemerintah Desa (pemdes) setempat.

 Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Namorambe, Ipda Jalani Ginting, saat ditemui disela sela pemasangan Spanduk mengatakan, kalau hal itu dilakukan atas perintah Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhajii, SIK, MH.

 "Pemasangan Spanduk ini dilakukan atas perintah bapak Kapolresta Deliserdang. Dimana, pak Kapolres memerintah kepada bapak Kapolsek Namorambe, dan bapak Kapolsek dan pak Kapolsek memerintahkan saya selaku Kanit Reskrim," ujar Ipda Jalani.

 Dijelaskannya, pemasangan Spanduk larangan penyakit masyarakat tersebut dilakukan pada setiap Desa yang ada diwilayah hukum Polsek Namorambe.

 "Perintah dari pimpinan kalau Spanduk Larangan ini akan di pasang pada setiap desa yang ada diwilkum Polsek Namorambe, namun pada hari ini baru selesai dipasang di Tiga Desa yang dianggap rawan peredaran narkoba dan praktik perjudian antara lain, Desa Namo Rambe, Desa Namo Landur dan Desa Kuta Tengah," terang Ipda Jalani Ginting.

 “Semoga dengan dipasangnya spanduk larangan ini lanjut Ipda Jalani, masyarakat bisa menyadari dan tidak melakukan hal hal yang bertentangan dengan hukum yang berlaku dinegara Republik Indonesia,” pungkasnya. (Jasa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini