|
Kanit Reskrim Polsek Namorambe, Ipda Jalani Ginting, bersama perangkat Desa saat memasang spanduk larangan Perjudian dan narkoba. |
DELISERDANG |
Polsek Namorambe Polresta Deliserdang, mengadakan pemasangan Spanduk larangan
Narkoba dan segala bentuk Perjudian, di setiap desa Kecamatan Namorambe,
Kabupaten Deliseedang, Rabu (14/9/2022).
Pemasangan
spanduk larangan itu langsung dikomandoi oleh Kanit Reskrim Polsek Namorambe,
Ipda Jalani Ginting,SH, bersama Pemerintah Desa (pemdes) setempat.
Menurut
keterangan Kanit Reskrim Polsek Namorambe, Ipda Jalani Ginting, saat ditemui
disela sela pemasangan Spanduk mengatakan, kalau hal itu dilakukan atas
perintah Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhajii, SIK, MH.
"Pemasangan
Spanduk ini dilakukan atas perintah bapak Kapolresta Deliserdang. Dimana, pak
Kapolres memerintah kepada bapak Kapolsek Namorambe, dan bapak Kapolsek dan pak
Kapolsek memerintahkan saya selaku Kanit Reskrim," ujar Ipda Jalani.
Dijelaskannya,
pemasangan Spanduk larangan penyakit masyarakat tersebut dilakukan pada setiap
Desa yang ada diwilayah hukum Polsek Namorambe.
"Perintah
dari pimpinan kalau Spanduk Larangan ini akan di pasang pada setiap desa yang
ada diwilkum Polsek Namorambe, namun pada hari ini baru selesai dipasang di
Tiga Desa yang dianggap rawan peredaran narkoba dan praktik perjudian antara
lain, Desa Namo Rambe, Desa Namo Landur dan Desa Kuta Tengah," terang Ipda
Jalani Ginting.
“Semoga dengan
dipasangnya spanduk larangan ini lanjut Ipda Jalani, masyarakat bisa menyadari
dan tidak melakukan hal hal yang bertentangan dengan hukum yang berlaku
dinegara Republik Indonesia,” pungkasnya. (Jasa)