Polres Langkat Tangkap Dua Orang Diduga Mafia Minyak Solar Bersubsidi

Sebarkan:

 



LANGKAT | Setelah 4 (empat) tahun lamanya kedua mafia minyak solar bersubsidi ini menjalankan aksinya sebagai mafia minyak bersubsidi jenis solar akhirnya ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat.

Kapolres Langkat melalui Subag humas, AKP Joko Supeno Senin (5/92022) membenarkan penangkapan terhadap dua orang tersangka yang diduga telah 4 (empat) tahun melakukan aksinya sebagai mafia minyak jenis solar, kedua tersangka ditangkap Satres krim unit ekonomi Polres Langkat pada Kamis (1/9/2022).

Lebih lanjut dikatakan AKP Joko Supeno, kedua tersangka yangbtelah diamankan yakni, S alias Ari, 54, warga dusun V wonosari, desa pasar rawa, kecamatan gebang, serta berinisial P, 43, warga dusun VIII pematang delik, desa karanggading, kecamatan secanggang, kabupaten langkat.

Tersangka S alias Ari diduga sebagai pemilik minyak solar bersubsidi dan sekaligus pemilik angkutan mobil pickup jenis L300 dengan nomor polisi BK 8638 DA yang digunakan sebagai pengangkut minyak solar bersubsidi tersebut, sementara tersangka P berperan sebagai supir mobil pickup  L300 BK 8638 DA tersebut, ucap Joko Supeno.

Aksi kedua tersangka sebagai mafia minyak jenis solar bersubsidi tersebut sudah berlangsung selama lebih kurang 4 (empat) tahun, kedua tersangka membeli minyak jenis solar bersubsidi tersebut dengan harga 5.600 rupiah per liternya  dari Stasiun Pengisian Bahan bakar Nelayan (SPBN) di dusun VI desa pukubuan, kecamatan tanjungpura, kabupaten langkat.

Selanjutnya kedua tersangka menjual minyak jenis solar bersubsidi tersebut ke salah seorang pengusaha warga kecamatan gebang dengan harga 6.500 rupiah perliter nya, setiap bulan nya tersangka membawa minyak jenis solar bersubsidi dari SPBN sebanyak 3 (tiga) ton, sehingga mafia minyak yang disubsidi pemerintah tersebut meraup keuntungan per bulan nya lebih kurang sebesar 3 juta rupiah.

Kedua tersangka ditangkap usai melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi saat akan melakukan perjalanan tepatnya di jalan umum desa pekubuan, kecamatan tanjungpura.

Saat penangkapan berlangsung, petugas menyita baranga bukti hasil kejahatan daripada tersangka berupa, 1 (satu) unit mobil pickup BK 8638 DA, kemudian 13 (tiga belas) drum kaleng ukuran 200 liter yang berisi minyak solar bersubsidi, dan 5 (lima) jerigen plastik ukuran 35 liter berisi minyak solar bersubsidi.

Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Langkat, guna proses hukum lebih lanjut, terang AKP Joko Supeno sembari mengatakan kedua tersangka dikenakan pidana dibidang migas, menyalah gunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang diubah pada pasal 40 angka 8 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 55 KUHPidana, pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 60 miliar.(m/lkt1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini