Personil Polsek Perbaungan Amankan Terduga Pencuri Tiang Lampu Tenaga Surya

Sebarkan:

Kapolsek Perbaungan AKP. M.Pandiangan didampingi kanit Reskrim Perbaungan Ipda Zulpan bersama para tersangka dan personil Polsek Perbaungan.

SERDANGBEDAGAI |
Polsek Perbaungan ungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) tiang Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Jalinsum Lingkungan Pasiran dan Jalan H.T Rizal Nurdin Lingkungan Manggis Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai.

Tiga terduga pelaku diamankan yakni,ZA,62, warga Jln Pantai Cermin No 21 Lingkungan Manggis Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan, HD ,56, warga Jl. HT.Rizal Nurdin Lingkungan Juani Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan dan JP,37, Kelurahan Batang Terap Kecamatan Perbaungan, Sabtu (3/9/2022) sekitar pukul 19.00.

Kapolsek Perbaungan AKP M Pandiangan melalui PJ Kasi Humas Polres Sergai IPTU Junaidi, kepada awak media ini,Senin,(5/9/2022), menyampaikan  telah diamankan 3 orang  oleh personil Polsek Perbaungan yang diduga pencuri tiang lampu tenaga surya di Kecamatan Perbaungan.

"Penangkapan ketiga pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan Sofyan Sauri kepala dinas Perkim, LP / B / 195 / IX /2022 / SPKT /POLSEK PERBAUNGAN / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 03 September 2022, mengenai pencurian  dimana Dinas Perkim kabupaten Sergai sebagai korban dan merasa dirugikan atas perbuatan para pelaku," jelas Iptu Junaidi

Dimana Dinas Perkim sebagai korban menderita kerugian atas hilangnya 71 (Tujuh Puluh Satu) Unit lampu dan lengan, 91 (Sembilan Puluh Satu) Unit Baterai dan Box, 71 (Tujuh Puluh Satu) Unit Panel Surya, 47 (Empat Puluh Tujuh) Tiang Lampu berbahan besi, senilai lebih kurang Rp 961.000.000 (Sembilan Ratus Enam Pulub Satu Juta Rupiah).

Dari para pelaku, Personil Polsek Perbaungan berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 3 (tiga) Lengan Lampu, 6 (enam) Pasang Banpul (pengikat tiang), 2 (dua) Pasang besi anti panjat, 3 (tiga) Lampu LED PJUTS, 3 (tiga) Potong Kabel masing-masing  dengan panjang 3 (tiga)meter, 8 (delapan) buah baut, 1 (satu) unit Becak barang No Pol BK 1293 GM, 1 (satu) Bilah Kapak, 1 (satu) Gunting, 1 (satu) Palu, 1 (satu) Pahat, 1 (satu) Tespen, 1 (satu) Gergaji Besi, 1 (satu) Gergaji Kayu, 1 (satu) Cangkul, 1 (satu) Linggis, 6 (enam) Kunci Pas, 1 (satu) Kikir, 1 (satu) Bilah Pisau, 1 (satu) Palu besar, 1 (satu) Dodos, 1 (satu) Potong Celana Panjang Warna Merah, 1 (satu) Jaket Parasut Warna Hitam, 1 (satu) Potong Kaos Oblong Warna Hitam Merah, 1 (satu)buah Topi Koboy merk Marlboro, 1 (satu) buah Topi dan 1 (satu) buah Kacamata Warna Merah.

"Motif para pelaku yakni untuk memperoleh uang untuk kebutuhan hidup dari hasil penjualan Tiang dan Komponen PJUTS (Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya), modusnya yakni Mengambil Tiang dan komponen PJUTS (Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya) tanpa ijin dari Dinas Perkim Kabupaten Sergai," tambahnya.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Perbaungan guna dilakukan Pemeriksaan," pungkasnya.(HR)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini