Permohonan Prapid PT Duta Palma Group 'Kandas', Penyidikan Dugaan TPPU dan Penyitaan Aset Sah

Sebarkan:

 


Hakim tunggal Salmon Ginting (kanan atas) menyatakan permohon gugatan prapid PT Dulta Palma Group gugur. (MOL/Pspnkm)



PEKANBARU | Permohonan praperadilan (prapid) yang diajukan PT Duta Palma Group melalui kuasa hukumnya terhadap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (termohon), Selasa (6/9/2022)  akhirnya 'kandas' di PN Pekanbaru. 


Hakim tunggal Salmon Ginting dalam amar putusannya menyatakan, menggugurkan atau menolak seluruh materi gugatan prapid pemohon PT Duta Palma Group (PT Palma Satu, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama dan PT Seberida Subur). Serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.


Hal itu diungkapkan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam pers rilisnya yang diterima redaksi, Rabu (7/9/2022).


Gugatan pemohon yaitu mengenai tindakan penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh termohon.

 

Sebaliknya hakim berpendapat bahwa penyitaan aset serta penggeledahan yang dilakukan oleh termohon terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh pemohon di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dinyatakan sah. 


Sejumlah Aset


Diberitakan sebelumnya, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan JAMPidsus bersama tim Pelacakan Aset diinformasikan terus bergerak mengamankan sejumlah aset  Surya Darmad (SD), tersangka kasus dugaan TPPU dan megakorupsi disebut-sebut mencapai Rp104 triliun.



Dokumen foto aset bergerak dan tidak bergerak yang disita penyidik JAMPidsus diyakini milik 'bos' PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. (MOL/Pspnkm)



Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan JAMPidsus juga telah menyita aset tidak bergerak milik Surya Darmadi yang tersebar di Provinsi Riau, Bali, Sumatera Utara (Sumut), Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jambi dan Batam.


Demikian juga dengan barang bergerak seperti helikopter serta kapal motor tunda dengan nama kapal Royal Palma-9 dan kapal tongkang dengan nama kapal Royal Palma-2. 


Demikian juga dengan penyitaan uang kontan Rp5,1 triliun, 11 juta dalam bentuk uang dollar Amerika serta 646 dolar Singapura," kata Ketut, Selasa (30/8/2022) lalu. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini