Oknum Mantan Kasi Pidum Kejari Labusel Dilaporkan Ke Aswas Kajati Sumut dan Polres Labihanbatu

Sebarkan:


LABUHANBATU |
Diduga melakukan pengrusakan plang merek pemberitahuan tanah bersengketa, oknum mantan Kasi Pidum Kejari Labuhanbatu Selatan, berinisial RP, dilaporkan ke Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara di Medan. 

Demikian disampaikan Penasihat Hukum / Advokat Irwan SH, dari Posbakumadin Labuhanbatu Selatan, Senin (12/9/2022) siang. 

Menurut Irwan, selain melaporkan RP ke Aswas Kajati Sumut, pihaknya juga melaporkan yang bersangkutan ke Polres Labuhanbatu di Rantauprapat. 

Disebutkannya, pengaduan ini berawal Selasa (16/8/2022), sekira pukul 21.00 WIB, dirinya selaku Ketua Posbakumadin Labusel, bersama rekan pengacara dan klaennya mendirikan plang pemberitahuan, yang menyebutkan tanah berlokasi di Dusun Air Serdang, Desa Air Merah, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, masih dalam berpekara di Polres Labuhanbatu. 

"Setelah berdirinya plang tersebut, kami bersama tim kembali kerumah masing-masing," ucap Irwan. 

Namun lanjutnta, pada hari yang sama Selasa (16/8/2022) sekira pukul 23.40 WIB, datang oknum yang kala itu diduga sebagai Kasi Pidum Kejari  Labusel, marah marah, dengan nada tinggi, si oknum tersebut,  berpakaian dinas lengkap, serta Kepala Desa Air Merah, Ketua BPD bersama anggotanya Sekretaris Desa. 

Katanya, diduga oknum itu, mencabut dan merusak plang tersebut, hngga rusak dan Sekretaris Desablangsung membawa plang tersebut, lalu mereka meninggalkan tempat lokasi bersama sama. 

Atas kejadian tersebut, menurut Irwan SH, kami dari Posbakumadin Labusel merasa dirugikan, hingga kami menempuh jalur hukum dan melaporkan oknum tersebut ke Aswas Kejati Sumut. 

Ditambahkannya, pengaduan itu disampaikan ke Aswas Kejati Sumut, pada tanggal 25 Agustus 2022. Selain itu katanya, kami bersama tim melaporkan oknum jaksa tersebut ke Polres Labuhanbatu, Jumat (9/9/2022), atas telah melakukan pengrusakan terhadap plang merek Posbakumadin Labusel. 

Irwan menjelaskan, tanah yang masih dalam proses hukum di Polres Labuhanbatu memiliki luas 20x40 meter. 

Terpisah, Kanit 1 Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu,  Ipda S Manurung yang dihubungi wartawan Senin (12/8/2022) siang menbenarkan, pihaknya telah menerima laporan / pengaduan dari Penasihat Hukum / Advokat Irwan SH. (Husin)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini