Korupsi Penjualan Tiket, Ka Unit KMP Sumut I dan II di Simanindo Dihukum 12 Bulan Penjara

Sebarkan:

 


Majelis hakim diketuai Erika Sari Ginting saat membacakan amar putusan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Marhan Simbolon selaku Kepala (Ka) Unit Kapal Motor Penumpang  (KMP) Sumut I dan II atau penyeberangan (feri) di Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir lewat persidangan secara virtual, Kamis (8/9/2022) dihukum 12 bulan (1 tahun) penjara.


Selain itu, terdakwa juga dihukum dengan pidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) 1 bulan kurungan.


Majelis hakim diketuai Erika Sari Ginting dalam amar putusannya menyatakan, sependapat dengan JPU dari Kejari Samosir. 


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, Marhan Simbolon diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsidair.


Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan wewenang, jabatan, kesempatan atau sarana yang pada dirinya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp229.742.557 terkait penjualan tiket feri yang tidak disetorkan ke negara dalam hal ini PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU), periode Desember 2019 hingga Maret 2020.


Dalam perkara ini, terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara karena telah menitipkannya ke JPU. Majelis hakim pun mengeluarkan penetapan agar uang titipan tersebut selanjutnya disetorkan ke negara, melalui rekening PT PPSU.


"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.


Keadaan meringankan, terdakwa mengakui, tidak mengulangi perbuatannya dan sudah mengembalikan kerugian keuangan negara," urai Erika.


Vonis majelis hakim hakim lebih ringan 3 bulan dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan lalu, Tulus Tampubolon menuntut Marhan Simbolon agar dipidana 15 bulan (1 tahun dan 3 bulan) penjara serta dipidana denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.


Baik JPU dari Kejari Samosir, terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) memiliki hak yang sama untuk menentukan sikap, apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan.


Penjualan Tiket


Dalam dakwaan diuraikan, peristiwa tindak pidana korupsi dikarenakan Marhan Simbolon tidak menyetorkan uang hasil penjualan tiket KMP Sumut I dan II periode Desember 2019 hingga Maret 2020 ke rekening PT PPSU di Bank Sumut.


PT PPSU merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumut yang dibentuk tahun 2007 lalu memiliki salah satu unit usahanya penyeberangan Pelabuhan Simanindo – Pelabuhan Tigaras atau sebaliknya di kawasan wisata Danau Toba, Provinsi Sumut dengan armada Kapal KMP Sumut I dan II.


Dalam satu hari uang hasil penjualan tiket penyeberangan seharusnya disetorkan terdakwa setiap pagi esok harinya ke rekening PT PPSU, melalui Bank Sumut.


Namun dalam praktiknya Marhan Simbolon melakukan penyelewengan atau menahan uang hasil penjualan tiket dengan tidak langsung menyetorkan sejumlah uang yang diterimanya atau tidak seluruhnya disetor.


Unit KMP Sumut I dan II masuk dalam PT PPSU yaitu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumut yang tempat kerjanya ada di wilayah Kabupaten Samosir, tepatnya di Pelabuhan Simanindo. (ROBERTS)










Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini