Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Deliserdang Sosialiasi Peraturan dan Non Peraturan

Sebarkan:


Bawaslu Deliserdang saat mengadakan rapat di hotel Wings Kualanamu

DELISERDANG |
Jelang tahun politik 2024 mendatang, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kab,Deli Serdang melaksanakan sosialisasi peraturan Badan Pengawas Pemilu, Dalam Rangka Pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 mendatang.

Kegiatan itu dilaksanakan di hotel Wings Kualanamu, Kab, Deliserdang Sumatera Utara, pada Rabu (14/9/2022) pagi dengan Tema Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Badan Pengawas Pemilu.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kab,Deli serdang Muhamad Ali Aritonang S,Ag yang diwakili komisioner Divisi sumber daya manusia dan Organisasi Dr.Aminudin Marpaung,MA mengatakan, kepada peserta pemilu yang akan berkontestasi pada tahun 2024 yakni partai politik dalam menyongsong pemilu yang damai berkualitas dan adil harus sama sama menggali dan belajar tentang rambu rambu. Serta dapat memahami  Peraturan bawaslu dan bahkan peraturan KPU agar dapat melaksanakan sosialisai nantinya ke masyarakat tidak salah dalam bertindak, untuk memberikan informasi yang dapat diterima oleh semua lapisan masyarakat.

“Dalam hal ini, diharapkan juga kepada seluruh elemen masyarakat juga dapat  mengawasi berjalannya tahapan tahapan pemilu yg sudah berjalan sejak Agustus tahun ini,“ ujar Aminudin Marpaung.

Hal senada juga disampaikan oleh Muhammad Roni Al Hadi,S.Kom Koordinator Komite Pemilih Indonesia TEPI Kab.Deli Serdang saat dimintai tanggapanya usai acara berlangsung.

Roni Al Hadi,yang juga hadir dalam acara sosialisasi tersebut menyampaikan penting nya pengawasan di tingkat desa maupun kecamatan agar terciptanya demokrasi yang baik, adil, jujur dan damai.

“Serta pentingnya menjaga netralitas antara ASN, TNI, Polri menjelang pemilu 2024 mendatang,Sesuai dengan Pasal 71 UU No 10 Tahun 2016,“ ujar Roni Al Hadi.

Lanjut dikatakan Roni Al Hadi,Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI, POLRI, dan kepala desa atau sebutan lainnya itu lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon nantinya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Deliserdang, Polresta Deliserdang, Dandim/0204 Deliserdang,MUI Deliserdang , PWI Deliserdang, Partai Politik Kabupaten Deli Serdang, Pemantau Pemilu TEPI Deli Serdang serta Netfid dan organisasi kemasyarakatan Kabupaten Deliserdang. (Jasa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini