Dituduh BD Narkoba, Pho Sie Dong Diperlakukan Tidak Wajar

Sebarkan:


BINJAI | Pengadilan Negeri (PN) Binjai kembali menggelar sidang kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dengan terdakwa Pho Sie Dong, Selasa, (13/9/22).


Agenda sidang kali ini yakni mendengar keterangan saksi Verbalisan dari Kepolisian, yang dihadiri Kepala Satuan (Kasat) Narkoba AKP Irfan Rinaldi Pane bersama Kanit Idik 2, Ipda P Sitanggang dan dua penyidik Brigpol Devida Chandra dan Erik.


Terungkap di dalam persidangan, usai ditangkap polisi pada bulan Mei 2022 lalu, Pho Sie Dong diduga diintimidasi dan mendapat perbuatan tercela dari salah satu penyidik Sat Narkoba Polres Binjai berinisial ER.


Selain itu, hak Pho Sie Dong untuk didampingi penasihat hukum pun tidak diindahkan penyidik kepolisian yang memeriksanya saat itu.


Terungkap di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan yang dilakukan penyidik Brigpol Devida Chandra, bahwa Pho Sie Dong mengakui bahwa penyidik berinisial ER mengatakan kepadanya 'mau diperlakukan seperti binatang atau manusia'.


"Bahkan, klien saya dipaksa untuk tanda tangan BAP tanpa didampingi pengacara," ungkap pengacara terdakwa, Arifin Sagala.


Bahkan, Pho Sie Dong juga membantah ada memberikan sabu sebanyak tujuh kali kepada Abdul Gunawan.


Setelah mendengar seluruh kejanggalan, salah satu majelis hakim Maria bertanya kepada penyidik terkait penangkapan Pho Sie Dong yang tidak didampingi Kepala Lingkungan dan bahkan tetangga Pho Sie Dong sendiri.


"Masa Kepling tidak mau mendampingi polisi atau masyarakat yang melihat penggerebekan, ini sangat janggal," ungkap Maria.


Bahkan, hakim Maria pun mencecar saksi Verbalisan mengenai hak Pho Sie Dong yang tidak ada didampingi pengacara sewaktu diperiksa.


Ketua majelis hakim Teuku Syarafi pun bertanya kepada Pho Sie Dong terkait dugaan suap berupa mobil yang akan diberikan kepada Polisi .


"Kemarin mereka bilang Toyota Rush sekarang mobil Yaris. Jelas kedua mobil itu tidak ada sama sekali milik saya silahkan cek ke Samsat. Saya tidak ada menyogok polisi pak hakim ketua," kata Pho Sie Dong.


Pengacara terdakwa, Arifin Sagala sempat membeberkan pengakuan Abdul Gunawan yang mengatakan bahwa Pho Sie Dong tidak ada memberikan sabu kepadanya.


"Bagaimana ini. Polisi bilang sabu dari Pho Sie Dong. Tapi di Persidangan Abdul Gunawan mengatakan bukan dari Pho Sie Dong. Jelas ini sangat berbeda," tanya Arifin.


Setelah mendengar keterangan para saksi, majelis hakim pun menutup persidangan dan akan melanjutkannya pada pekan mendatang.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini