Desakan Ekonomi, IRT Asal Sunggal dan 2 Terdakwa Kurir Sabu Lainnya Diganjar 10 Tahun

Sebarkan:

 


Majelis hakim diketuai Eti Astuti saat membacakan amar putusan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Desakan ekonomi bukanlah menjadi alasan bagi ibu rumah tangga (IRT) Reny Fadila, warga Komplek Sapta Marga Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang akan lebih lama lagi menahankan dinginnya malam di sel penjara.


Wanita berusia 35 tahun itu, Erick Agustian maupun Muhammad Syaprin, sesama warga Dusun 1, Desa Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang (berkas penuntutan terpisah) masing-masing dihukum 10 tahun penjara.


Berikut dipidana denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) 6 bulan penjara.


"Iya. Sudah divonis itu Selasa lalu. Lebih ringan setahun dari tuntutan kami," kata JPU dari Kejati Sumut Febrina Sebayang saat ditanya, Rabu (7/9/2022) tadi.


Majelis hakim diketuai Eti Astuti dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU. Ketiga terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke–1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.


Yakni secara tanpa hak secara bersama-sama dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 1,2 Kg.


Sementara pada persidangan sebelumnya baik Reny Fadila maupun Erick Agustian dan Muhammad Syaprin sama-sama dituntut agar dipidana 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.


Upah


Dalam dakwaan diuraikan, Rabu (9/2/2022) IRT tersebut ditelepon seseorang bernama Kak Mar (Daftar Pencarian Orang/DPO) agar mengantarkan sabu kepada Erick Agustian. Dia dijanjikan akan mendapatkan upah Rp500 ribu. Karena desakan ekonomi, terdakwa pun menerima tawaran tersebut.


Karena akan diantar keesokan harinya, maka sabu tersebut disimpannya di rumah. Benar saja, terdakwa ditelepon kembali oleh Kak Mar dan menyuruhnya mengantarkan sabu ke pangkal Jembatan Kanal Marindal Jalan Bajak II, Kelurahan Harjosari l, Kecamatan Medan Amplas.


Secara terpisah pada hari yang sama, Kamis (10/2/2022) terdakwa Erick Agustian ditelepon seseorang bernama Alan (juga berstatus DPO) agar menjemput sabu dari seseorang (terdakwa Reny Fadila) dan dijanjikan akan diberi upah Rp2,5 juta.


Karena tidak memiliki kendaraan, Erick kemudian menelepon terdakwa Muhammad Syaprin yang memiliki sepeda motor juga sama-sama dikarenakan desakan ekonomi pun menerima tawaran tersebut. Bila berhasil, Erick akan memberikannya upah Rp1 juta.


Dengan berboncengan sepeda motor, keduanya sempat diarahkan Alan ke kawasan Percut untuk menjemput sabu. Namun kemudian berbalik arah.


Di perjalanan terdakwa Muhammad Syaprin berhenti sebentar mau buang air kecil.  Erick Agustian kemudian yang membonceng tetangga tersebut.


Setiba di pangkal Jembatan Kanal Marindal Jalan Bajak II, Kelurahan Harjosari l, Kecamatan Medan Amplas. terdakwa Reny Fadila menelepon  Erick Agustian yang sama-sama sudah sampai di sekitar jembatan.


Malang tak dapat ditolak, tim penyidik dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut yang sudah melakukan pengintaian langsung membekuk mereka tidak lama setelah sabunya diberikan  Reny Fadila kepada  Erick Agustian. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini