2 Bandit Jalanan Dibekuk Polsek Medan Area

Sebarkan:

Kedua tersangka.


MEDAN | Personel Reskrim Polsek Medan Area membekuk 2 bandit jalanan masing-masing berinisial AB (25) warga Jalan M Yakub Gang Tinik Kelurahan Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan dan CO (24) warga Jalan Gurila Gang Cangak Merah Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba kepada wartawan, Jumat (9/9/2022) mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal saat korban Irna Syafira (24) warga Jalan Raya Menteng Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai sedang mengendarai sepedamotor di Jalan Raya Menteng sembari berteleponan dengan temannya.

"Tiba-tiba kedua pelaku yang berboncenga dengan sepedamotor perlahan-lahan mengikuti dari bdlakang. Pelaku yang duduk di posisi boncengan langsung merampas HP korban dan langsung kabur. Tak jauh dari lokasi sepedamotor pelaku bersenggolan dengan mobil yang melintas di lokasi sehingga kedua pelaku bersama sepedamotornya terhempas ke jalan," ujarnya.

Korban sambung Kanit, dengan spontan berteriak rampok sehingga warga sekitar dan pengendara lainnya berusaha menangkap pelaku. Di saat itu AKP Philip bersama anggota Reskrim yang sedang melakukan patroli/hunting melintas di lokasi dan mengetahui adanya aksi perampokan. Kanit dan anggotanya melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang berusaha kabur usai terjatuh.

"Tak jauh dari lokasi AB dan CO berhasil kita bekuk. Saat diinterogasi, pelaku mengakui aksi perampokan yang baru saja mereka lakukan. Selanjutnya keduanya digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan korban diarahkan ke Polsek untuk membuat laporan," pungkasnya sembari menambahkan pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 Jo Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 9 tahun penjara.(ka)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini