Penjewer Balita Ditangkap Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan

Sebarkan:
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, 
AKP Mardianta Ginting 


MEDAN | Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan pelaku kekerasan terhadap anak berusia 1,5 tahun.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan pelaku seorang wanita berinisial NA (30).

"Pelaku diamankan pada Senin 29 Agustus 2022 dari kediaman rumah pelaku diseputaran Medan Selayang," kata Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH.

Dirinya menyebutkan aksi kekerasan yang dilakukan pelaku terekam CCTV dan viral di media sosial.

"Dalam aksinya pelaku menjewer kuping korban dengan begitu sadisnya pada 22 Agustus 2022 pukul 17.30 wib di Jalan Chrysant Kel. Tanjung Sari Kec. Medan Selayang,"ucapnya.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan seorang wanita pengurus rumah tangga bernama Deborah Juliani ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan.

Sementara Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Mardianta Ginting menerangkan, motif pelaku NA (30) menjewer anak balita usia 1,5 tahun dikarenakan gemas.

"Untuk sementara keterangan awal pelaku melakukan aksi karena gemes, kami akan dalami lagi," ujar Kanit PPA Satreskrim kepada wartawan.

Mardianta mengatakan, korban diketahui luka memar di kuping ketika orangtuanya saat memandikan. Ketika itu, Debora Juliana (orangtua korban) menanyakan pembantu rumah tangga.

"Kemudian pengasuh anak itu melapor bahwasanya anaknya digendong pelaku NA. Kemudian pelapor mendatangi tetangga, lalu melihat CCTV( Closed Circuit Television)," ucapnya.

Setelah melihat rekaman CCTV itu, Mardianta bilang ada dugaan kekerasaan terhadap anak.

Terhadap pelaku penjeweran anak balita tersebut dijerat Pasal 80 ayat (1) Junto 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2022. Hukuman dikenakan ancaman hukuman 5 bulan penjara. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini