Massa KRB 'Geruduk' Pengadilan Tipikor, Desak Mujianto dan Notaris Kembali Ditahan

Sebarkan:

 


Massa KRB saat menggelar aksi demonstrasi di depan gerbang halaman PN Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Sekira puluhan massa yang menamakan dirinya Komite Rakyat Bersatu (KRB), Selasa (30/82022) 'menggeruduk' Pengadilan Tipikor pada PN Medan. 


Dalam aksinya di depan gerbang pengadilan, demonstran mendesak Ketua PN Medan Setyanto Hermawan agar terdakwa Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) dan notaris berparas jelita, Elviera kembali ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan). demi tegaknya rasa keadilan.


Baik oknum konglomerat terkenal asal Medan maupun Elviera menjadi terdakwa dalam perkara korupsi berbau kredit macet dan tindak pidana pencucian uang Rp39,5 miliar, sempat ditahan namun kemudian dialihkan menjadi tahanan kota.


Dalam orasinya, Koordinator Aksi Johan dan Ade Darmawan mempertanyakan alasan penyakit jantung yang diderita oleh Mujianto selaku Direktur PT ACR berdasarkan hasil rekam medis dari RSU Royal Prima Medan.


"Setelah kami cek ke Royal Prima, ternyata tidak pernah mengeluarkan surat keterangan sakit jantung. Ditambah lagi keterangan yang disampaikan Kajari Medan (ketika itu) Teuku Rahmadsyah menegaskan sebelum penahanan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dari tim Medis RSUD dr Pirngadi bahwa Mujianto dalam keadaan sehat walafiat," tandas Johan.


Massa mengaku dari berbagai elemen yakni DPP Satu Betor Johan Merdeka, Ketum DPP Horas Bangso Batak Lamsiang Sitompul, Ketua DPD LSM Penjara PN Sumut Zulkifli, FPPK Sumut Ahmad Rizal, Kiamat Ade Darmawan, KTM Sumut Unggul Tampubolon dan JPKP Nico Nadeak.


Perwakilan massa sempat diterima oleh Humas II PN Medan Soni. Namun, para demonstran menolaknya dan meminta bertemu langsung dengan Ketua PN Medan, Setyanto Hermawan yang bertanggungjawab penuh atas keluarnya pengalihan penahanan terhadap Mujianto dan Elviera.


Dalam aksi tersebut, Johan sempat membandingkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang ditahan bahkan saat sakit pun bisa bersidang. Untuk pengalihan penahanan Mujianto, dia memberikan jaminan uang Rp500 juta serta dari tokoh agama.


Sementara Elviera mendapat jaminan dari ikatan notaris. Para demonstran meminta Soni agar menyampaikan tuntutan mereka kepada Ketua PN Medan. 


Soni lewat toa yang dibawa demonstran mengatakan akan menyampaikan aspirasi massa ke pimpinan. Di bagian lain dia meminta pengertian massa agar menghormati jalannya persidangan.


Massa pendemo.melalui juru  bicaranya  juga mengatakan akan membawa perkara ini ke Mahkamah Agung (MA) untuk melaporkan Ketua PN Medan dan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.


"Perkara korupsi ini berkaitan erat berbagai permasalahan tanah di Sumut. Sehingga jaminan uang maupun orang yang kata kredibel oleh majelis hakim dalam pertimbangan pengalihan tahanan rutan ke tahanan kota tersebut menunjukkan rasa ketidakadilan khususnya pemberantasan korupsi," teriak massa.


Para demonstran yang sempat memblokir jalan mengancam akan menghadirkan massa lebih besar lagi bila aspirasi mereka tidak disikapi. Meski kecewa tak bertemu Ketua PN Medan, para pengunjukrasa akhirnya membubarkan diri dan berjanji akan hadir kembali. Sementara itu, sejumlah aparat kepolisian juga tampak berjaga-jaga di halaman pengadilan.


Sementara itu, Johan Merdeka meminta agar KPK melakukan pemantauan persidangan perkara tersebut agar hukuman yang diberikan tidak hanya penjara namun menyita seluruh aset para pelaku korupsi. (ROBS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini