Kejaksaan Negeri Taput Tetapkan Prof. Yusuf Leonard Henuk Masuk DPO

Sebarkan:

TAPUT | Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Much. Suroyo, SH, didampingi Kepala Seksi Intelijen Mangasi Simanjuntak, SH., MH, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Herry Shanjaya, SH., MH menerangkan Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 358/Pid/2022/PT MDN tanggal 11 April 2022 Juncto Pengadilan Negeri Tarutung Nomor : 3/PID.C/2022/PN.TRT. tanggal 25 februari 2022 dengan amat putusan menyatakan bahwa Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk, M.Rur., Sc., PH.D terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan sebagaimana pasal 315 KUHP serta menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) bulan penjara.


" Bahwa terhadap terpidana sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan untuk dilaksanakan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, akan tetapi terpidana tidak pernah menghadiri panggilan tersebut sehingga Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara kemudian melakukan pencarian mulai dari tempat terpidana bekerja hingga kediaman terpidana di Tapanuli Utara," katanya, Selasa (23/8/2022).


Terpidana dalam postingan melalui media sosialnya pada intinya menyatakan keberatan dilakukan penahanan oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara atas Putusan Pengadilan Tinggi Medan dimaksud, padahal perlu dipahami bahwa upaya yang dilakukan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara saat ini adalah upaya eksekusi pidana penjara, bukan penahanan. 


" Eksekusi tersebut merupakan upaya melaksanakan putusan dari Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sedangkan penahanan adalah upaya menahan seorang tersangka/terdakwa pada saat Penyidikan, Penuntutan maupun pada saat proses persidangan. Dalam hal ini, Terpidana Prof. Henuk telah gagal dalam hal membedakan arti penahanan dan eksekusi pidana penjara," jelasnya.


Di dalam Pasal 315 KUHP sendiri diatur bahwa ancaman pidananya ada, yaitu paling lama 3 (tiga) bulan, jadi artinya bahwa apabila seseorang telah dinyatakan bersalah maka dapat dijatuhi hukuman pidana penjara (bukan penahanan). 


" Perlu diketahui bahwa penghinaan ringan sesuai dengan pasal 315 KUHP merupakan tindak pidana ringan sesuai dengan kualifikasi tipiring dalam pasal 205 Ayat (1) KUHAP yang mengatur yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam Paragraf 2 Bagian ini," sebutnya.


Kasus tipiring yang hukumannya paling tinggi tiga bulan penjara tidak dapat mengajukan kasasi, hal ini diperkuat dengan adanya Perma No.2 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, dikatakan perkara-perkara tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi.


" Dengan demikian maka Putusan Pengadilan Tinggi medan Nomor 543/Pid/2022/PT MDN tanggal 11 April 2022 Juncto Pengadilan Negeri Tarutung Nomor : 3/PID.C/2022/PN.TRT. tanggal 25 februari 2022 tersebut merupakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan Jaksa berdasarkan ketentuan Pasal 270 Kuhap wajib melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut atau dengan kata lain, Jaksa melaksanakan Eksekusi terhadap Terpidana," tambahnya.


Bahwa pada kesempatan ini, kami berharap agar terpidana segera menyerahkan diri untuk segera dilaksanakan eksekusi, dan kalaupun terpidana Prof. Henuk tidak berkenan hadir dengan memenuhi panggilan dari Jaksa Eksekutor maka kami melalui mekanisme dan sarana yang ada akan terus melakukan pencarian dan penangkapan, karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan kejaksaan. (Alfredo/Edo)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini