BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan Perkenalkan ARIP ke Pemda

Sebarkan:

 

Sosialisasi teknis penggunaan ARIP di Kantor BPKAD Kota Padangsidimpuan

PADANGSIDIMPUAN | Sepak terjang BPJS Kesehatan dalam berinovasi dan pengembangan digital memang tak perlu diragukan. Sebagai penyelenggara Program JKN, badan pelayanan publik itu membuat terobosan baru dengan mengenalkan sebuah aplikasi bernama Aplikasi Rekonsiliasi Iuran (ARIP).

ARIP hadir sebagai aplikasi berbasis web yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan. ARIP bertujuan untuk menghitung iuran JKN PNS daerah dan memastikan akuntabilitas penagihan iuran wajib Pemda Kabupaten, Kota, dan Provinsi secara mudah, tepat, dan cepat.

“ARIP mempermudah rekonsiliasi iuran Pemda yang sebelumnya dilaksanakan secara manual dan tatap muka, kini dilakukan by sistem. Keterlibatan Pemda dalam mengoperasionalkan ARIP bertujuan untuk memastikan akurasi dan ketepatan waktu perhitungan rekonsiliasi Iuran Pemda,” kata Novita Asrini Siregar usai memberikan sosialisasi teknis penggunaan ARIP di Kantor BPKAD Kota Padangsidimpuan, Jumat (26/08/2022).

Novita menjelaskan, urgensi pengembangan ARIP berawal dari terbitnya Perpres nomor 75 Tahun 2019 yang mengubah komponen dasar iuran JKN PNS yang semula dua komponen, menjadi lima komponen.

Penambahan komponen mengakibatkan perhitungan rekonsiliasi menjadi lebih kompleks dan mendorong BPJS Kesehatan untuk mengembangkan aplikasi penghitung iuran yang bisa digunakan bersama oleh BPJS Kesehatan dan Pemda.

Selain mengkalkulasikan iuran, ARIP memiliki beragam fitur lain untuk membantu proses monitoring dan evaluasi rekonsiliasi iuran. Saat ini ARIP tengah diujicobakan ke Pemda di seluruh Indonesia. BPJS Kesehatan secara bertahap memberikan sosialisasi dan melakukan pendampingan dalam penggunaan aplikasi.

“Sosialisasi penggunaan aplikasi sudah dilaksanakan di Kabupaten Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Kota Padang Sidempuan, dan segera dilaksanakan di Kabupaten Padang Lawas dan Padang lawas Utara. Selama masa uji coba kami akan melakukan identifikasi dan mencatat hal-hal yang masih menjadi kendala dan perlu disempurnakan,” jelas Novita.

Sementara itu Kepala BPKAD Kabupaten Mandailing Natal, Mulia Gading mengatakan aplikasi ARIP membawa perubahan positif dalam proses rekonsiliasi iuran Pemda. Melalui ARIP hasil rekonsiliasi dapat lebih terukur, dapat dipertanggungjawabkan, serta membantu mewujudkan transparansi perhitungan iuran JKN PNS Pemda.

“Dengan ARIP ini mudah-mudahan tidak ada lagi keragu-raguan terhadap hutang piutang kami dengan BPJS Kesehatan. Mulai sekarang data-data penghasilan pegawai dengan semua komponennya bisa tersajikan dengan benar sehingga kita dalam mengeksekusinya di dinas masing-masing bisa lebih akurat dan transparan,” tutur Mulia. (Syahrul/ST).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini