6 DPC Partai Demokrat Minta Hakim Mahkamah Partai Demokrat agar Muscab Ulang

Sebarkan:

Labuhan Hasibuan S.ag
SERGAI | Enam Dewan Pimpinan Cabang ( DPC) Partai Demokrat  di Sumatera Utara, meminta majelis hakim agar dilakukan Muscab ulang jika majelis berpendapat lain atas tuntutan para penggugat yang meminta peraih suara terbesar Muscab ditetapkan sebagai ketua DPC Partai Demokrat di Sumatera  Utara. Karena tidak sesuai dengan AD ART pasal 94. Ayat 5 tentang  Hak Suara,  Peraturan Organisasi ( PO) tentang Muscab Nomor 02./DPp-PD/V /2021 , pada pasal 6  Poin H.tentang hak suara 

Juklak Nomor 1;/BPOKK- PD/VI/ 2021 pada nomor poin 2.tentang hak suara dan kepesertaan Muscab. Demikian disampaikan Labuhan Hasibuan S.Ag pada wartawan  usai sidang virtual Mahkamah Partai Kamis, 25/8/2022.

Ke enam DPC tersebut adalah peraih suara terbesar pada Musyawarah Cabang  IV Partai Demokrat pada bulan lalu di Hotel Le Polonia Medan. DPC tersebut yakni Kabupaten Batu Bara Suhelmi. Serdang Bedagai,Labuhan Hasibuan. Simalungun Eliyas Barus,  Dairi Markus. Nias Pantos  dan Padang Lawas Utara  (Paluta)  Rico Rivai Siregar  adalah peraih terbesar suara pada saat Muscab yang lalu.

Pada hal menurut Anggaran Dasar pada BAB XII pasal 90 ayat 1, Hak suara adalah jumlah suara yang dihitung dalam menentukan keputusan Musyawarah dan sistem pengambil keputusannya dilakukan secara aklamasi atau pemungutan suara. 

" Semua DPAC pendukung yang  diberikan pada teman teman, masih tregistrasi di DPD Partai Demokrat Sumatera Utara, DPP PD dan KPU RI sebagai DPAC yang sah.Namun mandat dan dukungan mereka tidak di hargai,  ini jelas mengkangkangi konsitusi partai. 
Belum lagi pelanggaran pelaksanaan  Muscab itu, inkonsitusional bisa dilahat di PO Nomor 02 tentang Muscab," ungkapnya.

Ditambahkan Labuhan, bahwa Muscab adalah pengambilan keputusan tertinggi di tingkat DPC.Tapi jika dilihat dari PO tentang Muscab IV Partai Demokrat Sergai pada BAB II tentang prosedur pelaksanaan, adalah cacat hukum, antara lain  pada  pasal 6 poin C adalah yang mana didalamnya bahwa penyelenggara  Muscab adalah DPC bukan DPD Partai Demokrat Sumatera Utara.

Mulai dari BAB IV Pasal 12 (tahapan) pasal 13 ( Perencanaan)
Pasal 14. Tentang persiapan muscab Pasal 15. Pelaksanaan muscab Pasal 16 pasca muscab. Hampir semua pasal ini dilanggar  semua persidangan tidak mempunyai tatib , penetapan peserta, jadwal acara. Kecuali dengan pembacaan  putusan  penetapan. Penerbitan SK DPC yang di berikan kepada oleh DPP PD pada tanggal 2 Agustus 2022 yang lalu  juga tidak sesuai, dikarenakan dasar SK itu bertentangan dengan mekanisme yang ada, salah satu contohnya SK di keluarkan dulu baru di bentuk Formatur.

"Jangan - jangan formatur yang ditetapkan tidak diikutkan untuk nyusun pengurusnya.Pembegalan terhadap konsitusi partai adalah sebuah penghianatan terhadap partai , padahal kita baru selesai menghempang KLB abal - Abal di Sibolangit dan ini tidak bisa di biarkan, akan kita jaga sampai tuntas" tandas Labuhan Hasibuan.(HR/wan).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini