2 Terdakwa Perkara Korupsi Rp746,6 Juta Dana BOS Afirmasi Disdik Madina Jalani Sidang Perdana

Sebarkan:

 


JPU Leo Chaniago (kiri bawah) secara estafet membacakan dakwaan kedua terdakwa yang dihadirkan secara virtual. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Kedua terdakwa perkara korupsi senilai Rp746.678.964 terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) TA 2019, Senin (29/8/2022) menjalani sidang perdana.


Baik Andriansyah Siregar selaku Ketua Tim Manajemen BOS maupun Rahmad Budi Mulia Hasibuan selaku Pelaksana CV Mambo Perkasa dihadirkan JPU dari Kejari Madina Leo Chaniago secara virtual di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.


Dalam dakwaan diuraikan, pada Tahun Anggaran (TA) 2019, terdapat sebanyak 115 sekolah di lingkungan Disdik Kabupaten Madina mendapatkan bantuan Dana Bos Afirmasi dan Kinerja sebesar Rp10.136.000.000 yang bersumber dari Kementerian Pendidikan.


Dengan rincian, sebanyak 88 Sekolah Dasar (SD) dan 17 Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapatkan Dana BOS Afirmasi sebesar Rp8.032.000.000 dan 8 SD serta 2 SMP lainnya mendapatkan bantuan Rp2.104.000.000.


Sebelumnya Ketua Tim BOS dijabat oleh saksi Abdullah Sakti Ritonga melakukan sosialisasi kepada setiap Kepala Sekolah (Kepsek) penerima bantuan yang bertempat di Aula Disdik Kabupaten Mandailing Natal dan akhirnya dibatalkan karena keterlambatan pekerjaan.


Sedangkan barang-barang yang akan dibelanjakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa laptop serta mobiler yang terdiri meja dan kursi yang pembeliannya dilakukan melalui akun SIPLah Blibli.com., kemudian atas pemesanan barang-barang tersebut diserahkan oleh pihak penyedia pada bulan Januari Tahun 2020 sehingga tidak dapat dilakukan pembayaran dikarenakan pembayaran telah melewati masa TA yaitu 2019.


Selanjutnya terdakwa Andriansyah Siregar diangkat sebagai Ketua Tim Manajemen BOS.do TA 2020. Dia kemudian memerintahkan setiap Kepsek penerima Dana BOS Afirmasi dan Kinerja terhadap barang yang sudah dipesan pada Tahun 2019 tidak dilakukan pembayaran dan memerintahkan untuk melakukan pemesanan ulang.


Andriansyah Siregar kemudian mengadakan sosialisasi dengan para Kepsek penerima Dana BOS Afirmasi dan Kinerja TA 2019 di beberapa tempat di daerah Kabupaten Madina dan turut menghadirkan beberapa penyedia yang telah ditunjuk, salah satunya adalah CV Mambo Perkasa di mana Rahmad Budi Mulia Hasibuan sebagai Pelaksana.


Terdakwa kemudian memerintahkan dan mengarahkan para Kepsek penerima Dana BOS Afirmasi dan Kinerja Tahun 2019 untuk melakukan pemesanan barang-barang TIK berupa laptop serta mobiler yang terdiri meja dan kursi kepada penyedia yang telah ditunjuk tersebut.


Dia juga memerintahkan para Kepsek melakukan penarikan dana BOS Afirmasi dan Kinerja TA 2019 yang ada di rekening masing-masing sekolah dengan menerbitkan Surat Pencairan Dana (SPD) dan memerintahkan para Kepsek menarik dananya dari rekening sekolah dan menyimpannya di rekening pribadi masing-masing Kepsek dengan tujuan agar dana BOS Afirmasi dan Kinerja tersebut tidak ditarik negara dalam hal ini Kementerian Pendidikan yang telah ditunjuk melampaui masa satu TA.


Dana Sisa


Rahmad Budi Mulia Hasibuan (penuntutan terpisah) kemudian diperintahkan meminta pembayaran uang panjar sebagai jaminan atas pemesanan barang para Kepsek.


Sisa dana BOS yang tersimpan dalam rekening pribadi masing-masing kepala sekolah karena perintah lisan dari terdakwa Andriansyah Siregar untuk mengambil uang dana BOS dari rekening sekolah ke rekening pribadi masing-masing Kepsek. Akibat perbuatan kedua terdakwa, keuangan negara dirugikan sebesar  Rp746.678.964.


Kedua terdakwa mading-masing dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


Ketika ditanya majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha, tim penasihat hukum (PH) Andriansyah Siregar menyatakan, tidak memgajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang baru dibacakan JPU.


Sebaliknya, tim PH terdakwa Rahmad Budi Mulia Hasibuan mengatakan akan mengajukan eksepsi. Hakim ketua pun melanjutkan persidangan pekan depan. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini