101 Bandit Ditangkap Polrestabes Medan

Sebarkan:

TANGKAP : Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tareda saat memimpin paparan penangkapan kasus C.


MEDAN | Polrestabes Medan dan  polsek jajaran mengungkap 81 kasus 3 C (Curas, Curat dan Curanmor) dengan tersangka 101 orang.

"Kasus yang diungkap Polrestabes Medan dan jajaran reskrim Polsek, lebih dominan kasus 3 C," kata Kombes Valentino Alfa Tareda, kepada wartawan, di Mapolrestabes Medan, Selasa 23/8).

Tambah Kapolrestabes, untuk kasus curas (pencurian dengan kekerasan) sebanyak 5 dari 8 tersangka, untuk curat (pencurian berat) 47 kasus darj 61 tersangka dan curanmor (pencurian motor) 29 kasus dsri 32 tersangka.

"Saya mengucapkan banyak terimkasih kepada personil polisi Polrestabes Medan dan jajaran Polsek untuk mengungkapkam kasus yang terjadi maupun menjadi viral," tambahnya.

Kapolrestabes Medan mengaku, ada beberapa kasus yang menjadi viral di sosial media seperti pembunuhan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) , Abdul Aziz Rambe (60) warga Kisaran, Asahan. Korban ditemukan pada 2 Agustus 2022 lalu, di jalan tol daerah Kabupaten Deli Serdang.

"Tersangka berinisial KA (38) warga Kabupaten Aceh Barat Daya, NAD, dan A (34) dari Desa Alum Mas, Aceh Selatan. Mereka merupakan bersaudara atau abang beradik," terang Valentino.

Modus operandi, mengajak korban mengambil mobil milik korban. Kemudian kata Valentino mobil tersebut akan dijual untuk mendapatkan kebutuhan sehari-sehari.

"Untuk KA dikenakan pasal 365 ayat 3 dan 4 KUHP junto pasal 338 KUHP, sedangkan A dikenakan pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP," jelasnya.

Sedangkan kasus kedua, mantan Dirlantas Polda Sumut ini mengatakan, kasus pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan terhadap ibu rumah tangga (IRT) di Jalan Sempurna, Desa Sambirejo, Kecamatan Percut Sei Tuan.

"Pelaku ada tiga, yang tertangkap MAG (21) warga Jalan Kampung, Batang Kuis, sedangkan daftar pencarian orang (DPO) D dan B. Mereka menjual sepeda motor kepada penadah dan perhisan, serta pemerkosaan,"tambah Kapolrestabes Medan.

Sementara itu, sebelum Polrestabes Medan melakukan gelar perkara. Pelaku MAG membantah adanya pemerkosaan yang dilakukan mereka. Pasalnya, setelah dirinya menyekap korban dan mengikat tangannya. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini