Unit Reskrim Polsek Delta Amankan Pencuri Rel Kereta Api

Sebarkan:


DELITUA |
Unit Reskrim Polsek Delitua Polrestabes Medan mengamankan pelaku pencurian besi Rel Kereta Api yang bernama Boby Sitinjak (33)  warga JL. Luku I Gg Rela Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Jumat (8/4/2022) sekira pukul 11.00WIB.

Tersangka diamankan saat melakukan aksi pencurian besi baja dengan cara memotong bekas rel KA milik PJKAI dengan menggunakan gerenda tangan bersama dua orang rekannya berinisial RG dan TS.

Pencurian itu dilakukan di jalan Karya April, tepatnya dibawah Bekas jembatan rel kereta api Kel. Pangkalan mansyur Kec. Medan Johor. Dimana saat itu ketiga pelaku sedang asyik menjalankan aksinya, dan tanpa disadari kepergok oleh warga dan langsung melaporkanya ke pihak Kepolisian Sektor Deki Tua.

Tak berselang lama tim unit reskrim Polsek Delitua di pimpin oleh Panit Luar Reskrim Ipda Syawal Sitepu langsung turun ke TKP guna melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku,  namun dalam penggrebekan itu dua diantara pelaku berhasil melarikan diri dari sergapan petugas dan hanya berhasil mengamankan Boby Sitinjak, fan langsung memboyongnya ke Mapolsek Delitua  berikut barang bukti.

Dari pengakuan tersangka, aksi pencurian rel kereta api tersebut bukan pertama kali ia lakukan, dan bahkan sebelumnya aksi serupa sudah berulang kali dilakukan, dan barang yang dicuri sebanyak 400 kg.

Kapolsek Delitua Kompol Zulkifli Harahap SH,MH melalui Kanit Reskrimnya Iptu Irwanta Sembiring SH,MH saat memberikan keterangan kepada wartawan menyebut, kalau  pelaku diamankan berikut dengan barang bukti 1 buah gerinda,3 buah mata gerinda,dua buah kabel wayar.

"Untuk kerugian korban ditaksir berkisar Rp.500.000,000. Dan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara" terang Kanit Reskrim Iptu Irwanta Sembiring.(jasa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini