Tim Pengacara GNPK-RI Sumut Desak Poldasu Limpahkan Tahap II Kasus Tambang Emas Ilegal ke Jaksa

Sebarkan:


MEDAN |
Berkas Perkara kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal dengan tersangka Ahmad Arjun Nasution sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dengan begitu, Jaksa menunggu tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti (P22) dari penyidik Polda Sumut.

Demikian dikatakan tim Advokasi Hukum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Sumatera Utara melalui Fendi Luaha SH kepada wartawan, Senin (04/04/2022). Fendi Luaha SH yang juga pengamat hukum meminta Penyidik Polda Sumut segera melakukan penahanan terhadap tersangka Ahmad Arjun Nasution agar tidak menjadi polemik di masyarakat Sumatera Utara, khususnya Mandailing Natal.

Jika tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, kata Fendi, dapat menimbulkan preseden buruk terhadap citra kepolisian. Diketahui kasus ini sudah terlalu lama mengendap di Tipiter Polda Sumut.

"Jangan lagi diberi keistimewaan terhadap tersangka, kasus ini kan sudah begitu lama diendapkan. Seharusnya Poldasu profesional dan transparan dalam menangani kasus tersebut," cetus Fendi.

Menurutnya, ada kejanggalan terhadap penanganan yang dilakukan Polda Sumut. Sepertinya status tersangka Ahmad Arjun Nasution hanya sebagai Lebel agar bisa dikatakan Penyidik telah bekerja.

"Sudah seminggu lebih Jaksa menyatakan berkas perkara tahap I  atas nama tersangka Ahmad Arjun Nasution lengkap (P21). Namun, belum ada tanda-tanda dari Polda Sumut untuk melimpahkan tahap II tersangka dan barang buktinya," celetuk Fendi Luaha SH.

Fendi mengatakan sebenarnya tidak butuh waktu lama lagi bagi Penyidik untuk melimpahkan berkas perkara tersangka Ahmad Arjun Nasution. Sebab, semua sudah diperiksa secara teliti oleh Jaksa.

"Kita minta polisi segera limpahkan seluruh berkas dan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan setelah dinyatakan lengkap atau P21. Secepatnya," terang Pengacara.

Jaksa sudah mengeluarkan P21, Penyidik tinggal menyerahkan tahap II. Apakah masih butuh waktu lagi, apa yang ditunggu lagi oleh penyidik.

"Bingung lihat Penyidik. Padahal sudah dinyatakan P21 oleh Jaksa, namun penyidik masih juga mengulur-ngulur waktu. Apakah Penyidik sudah 'masuk angin'..?? Ataukah penyidik kewalahan menghadirkan barang bukti.. ??," tanyanya heran.

Selain mendesak polisi, Fendi berharap Kejaksaan menahan tersangka Ahmad Arjun Nasution. Ada beberapa alasan meminta Kejelasan agar menahan tersangka.

" Ada beberapa alasan, pertama kasus ini sudah lebih 1 tahun 5 bulan diendapkan. Kedua, soal tidak ditahan penyidik beralasan karena kooperatif namun penyidik jangan lupa juga kalau tersangka semenjak diberikan penangguhan penahanan oleh penyidik, disinyalir dia kembali mengulangi perbuatanya bahkan kami menduga bahwa alat berat yang jadi barang bukti juga dioperasikan kembali untuk melakukan penambangan," kata Fendi.

Kekhawatiran lain adalah soal adanya intimidasi bernada ancaman yang diduga dilakukan tersangka melalui akun facebooknya. Selain itu, ada juga kegaduhan yang dilakukan orang lain melalui medsos terkait kasus yang menimpa tersangka.

"Kekhawatiran kita ini beralasan, makanya kita minta jaksa agar melakukan penahanan terhadap tersangka Ahmad Arjun Nasution," pungkasnya.(nto)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini