Polres Pematangsiantar Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Pengusaha Toko Besi

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR
| PAGI berdarah, Stevan Theodore alias Owen (32) pengusaha Toko Besi, warga Jalan Sutomo Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat kota Pematangsiantar, ditemukan tewas bersimbah darah di gang belakang rumahnya usai pulang membeli serapan pagi, Sabtu, (02/10/2021) sekira pukul 07:30 WIB lalu.

Drama kematian ayah beranak 2 ini terangkat kembali dalam rekonstruksi yang digelar Polres Pematangsiantar dipimpim Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH, Jumat (01/04/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

Rekonstruksi digelar dikediaman korban (TKP), Sat Reskrim mengajukan tersangka Ali, usia lebih kurang 60 tahun, gelandangan, untuk melakukan reka ulang kejadian saat melakukan pembunuhan terhadap korban Owen.

Reka ulang dihadiri Kasipidum Kejari Pematangsiantar Lince, Jaksa Penuntut Umum Kejari Pematangsiantar, istri korban Ivani Kooswara dan pengacara Besar Banjarnahor SH.

Kemudian KBO Sat Reskrim IPTU Bangun Simanjuntak SH Kanit Idik I Sat Reskrim IPDA Moses Butarbutar, Kanit Idik III Sat Reskrim IPDA Apri Damanik SH serta Penyidik Pembantu Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, J.Tarigan SH.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK.MH, melalui Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH mengatakan  rekonstruksi ini dilakukan untuk memberikan gambaran secara nyata sehingga hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan terhadap para saksi maupun tersangka jadi sinkron dan jelas.

"Rekonstruksi diawali dari sebelum kejadian hingga akhir sebanyak 11 adegan, bermula hari Sabtu, 02 Oktober 2021 sekira pukul 07.00 WIB," sebutnya.

Korban Stevan Theodore keluar dari rumah melalui gang belakang rumahnya dan pergi mengendarai sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan nopol BK 3890 WA memakai helm merk MAZ warna biru untuk membeli sarapan (adegan ini berdasar keterangan saksi istri korban Ivani Kooswara dan rekaman CCTV).

Adegan kedua, jelas Kasat, sekira pukul 07.15 WIB, usai membeli serapan korban  kembali kerumahnya melalui gang yang sama, berlanjut adegan ketiga, pelaku sudah mengikuti korban sambil membawa tongkat besi yang ujungnya bengkok sepanjang satu (1) meter.

"Disini korban memarkirkan sepeda motor di gang tepat dipintu belakang rumahnya. Kemudian korban dan tersangka Ali saling mendatangi dan terjadi pertengkaran mulut (adegan ini berdasarkan rekaman CCTV)," terangnya," sebutnya.

Eksekusi pembunuhan, di adegan keempat, tersangka Ali memukul korban sebanyak 5 (lima) kali menggunakan tongkat besi yang dibawanya.

"Pukulan pertama dan kedua masih ditangkis korban dengan tangannya. Selanjutnya korban membuka helm untuk menangkis pukulan ketiga dan keempat lalu melempar helm namun tidak mengenai tersangka," terang Kasat lagi.

Dengan beringas tersangka kembali  memukul korban dan mengenai bagian wajah sebelah kanan  mengakibatkan korban jatuh dengan posisi telungkup. (berdasar rekaman CCTV).

Adegan ke Lima, setelah korban jatuh dengan posisi telungkup, tersangka kembali memukul korban dengan tongkat besi sebanyak 8 (delapan) kali menghantam bagian belakang kepala korban.

Pada adegan pukulan ketujuh dan kedelapan kepala korban mengeluarkan darah. Setelahnya tersangka pergi meninggalkan korban yang sudah terkapar (berdasarkan rekaman CCTV).

Berlanjut adegan keenam, Beberapa saat kemudian Jhonsin alias Asin (saksi) keluar dari rumahnya melalui pintu belakang dan melihat ada helm terletak bersama seorang pria (korban) terkapar dengan posisi telungkup dan bersimbah darah.

Jhonsin mencoba mengangkat korban namun tidak mampu lalu pergi mengetuk pintu belakang rumah korban. Istri korban, Ivani Kooswara membuka pintu.

Di sini saksi Jhonsin memberitahu bahwa suaminya tergeletak seraya  menunjuk posisi korban (adegan  berdasar keterangan saksi Jhindin alias Asin dan rekaman CCTV).

Adegan ketujuh saksi Ivani Kooswara berusaha mengangkat korban namun tidak mampu lalu  menghubungi saudaranya saksi Filbert Kooswara dan Sherwin kooswara melalui Handphone.

Adengan ke 8 hingga 11. Saksi Filbert Kooswara dan Sherwin Kooswara datang menggunakan Di bantu Jhonsin alias Asin, korban diangkat ke mobil lalu dilarikan ke rumah sakit. (adegan ini berdasar keterangan saksi Ivani Kooswara dan kedua saudaranya serta Jhonsin alias Asin)

Diluar adegan. Setiba di rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia sehingga keluarga korban keberatan dan memnuat pengaduan ke Polres Pematangsiantar dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/607/X/2021/SPKT/ Res-Pematangsiantar, Sabtu  02 Oktober 2021 sekira pukul 12:00  WIB.

Berdasar laporan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pematangsiantar langsung bergerak memburu pelaku yang kemudian berhasil di ciduk saat  duduk duduk di dekat penjual BBM eceran di depan Sopo Godang HKBP jalan Gereja kota Pematangsiantar.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 338 Subs 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara. (MOL-Bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini