Hutan Mangrove Dibantai Pengusaha Wisata di Kawasan Lindung Pantai Cermin

Sebarkan:


SERDANGBEDAGAI |
Perusakan hutan mangrove oleh pengusaha objek wisata di Pesisir pantai Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin,Kabupaten Serdang Bedagai mestinya di usut oleh aparat penegak hukum. Pasalnya dari data yang ada, kawasan Pantai Cermin dan sekitarnya berada dalam status kawasan hutan lindung.

Indra Aktivis WALHI Sumut dalam keterangan persnya dilansir metro-online co, Jumat 29/04/2022 menyebutkan, sesuai dengan SK .Menhut no.579/menhut-II/2014 dan berikutnya masuk dalam kawasan  pemberian penundaan izin baru( PPIB) revisi XIV sesuai SK.MenLHK no.3588 MENLHK- PKTL/ IPSDH/PLA.1/5/2018.

Perusakan Hutan Mangrove di Pantai Cermin merusak ekosistem laut yang ada dan karena berada didalam kawasan hutan lindung hal ini tentunya melanggar hukum.

Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dan para pelaku pengelola objek wisata di kawasan itu mestinya bertanggung jawab. Dengan dalih menjadi sumber pendapatan daerah dari retribusi pajak dan parkir, Pemkab Serdang Bedagai mengamini perubahan alihfungsi lahan kawasan hutan lindung yang membatasi antara daratan dengan laut.

Penebangan pohon pohon mangrove yang menjadi tempat berkembang biak biota laut di daerah itu kini sudah rata dan akan beralih menjadi tempat parkir, pondok wisata dan tempat mandi mandi pengunjung pantai.

Sebelumnya, salah seorang pengelola objek wisata Pondok Permai dan Theam park Pantai Cermin,  Meriadi (Asom) saat dikonfirmasi terkait perusakan hutan mangrove di daerah itu mengakui, ia menyewa lahan dimaksud dari Pemkab Serdang Bedagai dan ia mengatakan kalau lahan tersebut tidak termasuk kawasan hutan juga ia tidak tau kalau di atas lahan yang sudah diratakannya adalah hutan mangrove.

"Kita memang pinjam pakai lahan itu dari Pemkab menjadi tempat wisata. Kalau lahan itu milik Pemkab Sergai bersertifikat dan tidak masuk dalam kawasan hutan, kita pengelolaan saja," sebut Asom.

Terpisah, Doni pengurus Wahana Lingkungan ( WALHI ) Sumut menyesalkan bila ada perusakan hutan mangrove yang masuk di wilayah hutan lindung. Alasan apapun tidak dapat dibenarkan bila melakukan perusakan alam dan ekosistem.

"Pemerintah mestinya dapat menjaga hal ini, pengembangan objek wisata itu baik dalam mendorong pendapatan masyarakat dengan memanfaatkan potensi alam sebagai tempat wisata, namun bukan berarti merusak alam tersebut dan membunuh ekosistem yang ada, meskinya di buat inovasi yang lebih alami dan asri," sebut Doni.

Untuk langkah hukum, WALHI berharap proses hukum ada dan berjalan bagi pihak pihak yang sengaja merusak ekosistem alam yang seharusnya dilestarikan.

Untuk diketahui, mayoritas penduduk Kabupaten Serdang Bedagai adalah Nelayan dan Petani, bisa di bayangkan ribuan warga bergantung hidup dari nelayan tradisional pesisir pantai Serdang Bedagai dan kini alihfungsi hutan mangrove menjadi objek wisata itu menjamur dan hutan mangrove banyak ditebangi, ekosistem berkembang biaknya biota laut kian tergerus. Ini mengancam kehidupan nelayan Serdang Bedagai.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini