Seputar Perilaku 'Tidak Biasa' Majelis Hakim Diketuai Jarihat Simarmata, Ini Kata Humas PT Medan

Sebarkan:

 


Dokumen foto kantor PT Medan Jalan Ngumban Surbakti. (MOL/Ist)



MEDAN | Walau statemennya sangat singkat, Pengadilan Tinggi (PT) Medan akhirnya angkat bicara seputar maraknya pemberitaan perilaku terbilang 'tidak biasa' dari majelis hakim di PN Medan kebetulan diketuai Jarihat Simarmata.


Berikut petikan wawancara via chat WhatsApp (WA) wartawan Metro.online (MOL) dengan Humas PT Medan John Pantas Lumbantobing (JPL), Kamis pagi tadi (24/3/2022).


MOL:  Ijin, tulang (paman / om). Mohon statemennya. Apa kira-kira tanggapan PT Mdn sebagai pengawas kinerja para hakim tingkat PN di Sumut atas kasus adanya majelis hakim sampai 8 kali menunda pembacaan putusan perkara pidana.


Dikaitkan dgn asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan?


JPL: Kita akan konfirmasi dulu apa alasannya... Tks bro.


MOL: Santabi (mohon maaf), takut salah tulis. Maksudnya PT Medan akan memanggil dan menanyakan majelis hakimnya terhadap apa alasan sampai 8 kali menunda pembacaan putusan, tulang?


JPL: Kami akan pelajari dulu ya bro.


MOL: AASSIIAAPP. Ditunggu info lanjutan.


Vonis Bebas Panit 


Marak diberitakan sebelumnya, dalam perkara tindak pidana umum, majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata dengan volume suara nyaris tidak terdengar menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Toto Hartono, oknum Perwira Unit (Panit) Satresnarkoba Polrestabes Medan, Selasa siang (15/3/2022) di Cakra 9 PN Medan.


"Izin Yang Mulia. Suaranya gak kedengaran Yang Mulia," kata terdakwa Toto Hartono yang dihadirkan di persidangan secara video teleconference (vicon).


Majelis hakim menilai tindak pidana pencurian barang bukti (BB) berupa uang Rp600 juta dari rumah warga terduga bandar narkoba Jusuf alias Jus di Jalan Menteng VII, Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai Kota Medan.



Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata. (MOL/ROBS)



Demikian juga tindak pidana tanpa hak memiliki narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan tim JPU dari Kejati Sumut dimotori Rahmi Shafrina dan Randi Tambunan, diyakini tidak terbukti.


8 Kali Ditunda


Sedangkan pada berkas penuntutan terpisah pembacaan putusan terhadap dua anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan Marjuki Ritonga dan Matredy Naibaho sampai 8 kali berturut-turut ditunda pembacaan vonisnya. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah kemudian divonis  8 bulan dan 21 hari penjara. 


Terdakwa satu lagi, Matredy Naibaho selaku Ketua Tim (Katim) dihukum 8 bulan dan 22 hari penjara.


5 Terdakwa Korupsi Bebas


Sempat juga santer diberitakan, periode November 2021 hingga Februari 2022, majelis hakim kebetulan diketuai Jarihat Simarmata sudah menjatuhkan vonis bebas terhadap 5 terdakwa korupsi.


Pertama, Senin (1/11/2021) lalu terhadap mantan Direktur PT Tanjung Siram (TS) Memet Soilangon Siregar.


Terdakwa terjerat pidana korupsi disebut-sebut mencapai Rp32.565.870.000 berbau kredit macet terkait pencairan fasilitas kredit di PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Perdagangan, Kabupaten  Simalungun, Provsu tahun 2009 hingga 2010.


Sedangkan pada berkas penuntutan terpisah, Dhanny Surya Satrya selaku Pj Kepala Cabang (Kacab) pada Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan Simalungun, Provinsi Sumut tahun 2009 hingga 2010 di PT Bank Syariah Mandiri (PT BSM) divonis 11 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan serta dikenakan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp94.850.000 subsidair 3 tahun penjara.


Vonis bebas serupa juga terjadi pada 3 terdakwa perkara korupsi lainnya yaitu terkait pekerjaan proyek Peningkatan Jalan Porbotihan - Pulogodang - Temba, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumut TA 2016.


Sabar Lampos Purba selaku Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) dan Petrus Sabungan Hiras Fredy Aritonang Radjaguguk selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta rekanan, Darsan Simamora selaku Direktur Direktur PT Putri Seroja Mandiri (PSM), masing-masing berkas penuntutan terpisah, Senin malam (29/11/2021) lalu.


Dissenting Opinion


Ketiga, lewat dissenting opinion, mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara (BMBK Provsu) Muhammad Armand Effendy Pohan, Senin (21/2/2022) di Cakra 2 akhirnya divonis bebas.


Jarihat Simarmata dan hakim anggota Syafril Batubara berkeyakinan terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair tim JPU dari Kejari Langkat.


Sedangkan pada berkas penuntutan terpisah, majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata menyatakan 3 terdakwa lainnya yaitu Irman Dirwansyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Agussuti Nasution ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Tengku Syahril selaku Bendahara Pengeluaran, diyakini terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsidair JPU. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini