PWI Paluta Desak Poldasu Turun Menangkap Para Pelaku Penganiaya Wartawan di Madina

Sebarkan:

Ketua PWI Kabupaten Paluta Tohong Pangondian Harahap SPd MSi.
PALUTA| Aksi kekerasan terhadap Jeffry Barata Lubis (42), wartawan salah satu media terbitan Medan yang bertugas di Mandailing Natal (Madina), tidak boleh dibiarkan.

Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu) diminta turun tangan dan bertindak cepat menangkap para pelaku dan otak intelektual penganiayaan terhadap wartawan tersebut.

Bahkan tindakan arogansi yang dilakukan para oknum yang terlibat dalam penganiayaan terhadap wartawan sangat melecehkan dan jelas- jelas melanggar hukum.

"ini perbuatan arogan sampai tindakan pemukulan. Kami minta kepada aparat penegak hukum Polda Sumut agar turun tangan dan segera menangkap serta proses semua pelaku, terutama provokator dilokasi yang mengakibatkan terjadinya pemukulan. Jelas ada provokatornya. Ini tidak boleh dibiarkan," ujar Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Paluta Tohong Pangondian Harahap SPd MSi didampingi Sekretaris Lomo Siregar dan Bendahara Rence Tua Sitompul dan pengurus A Yasir Harahap, Sabtu (5/3/2022).

Informasi diperoleh, bahwa aksi penganiayaan terhadap wartawan Jeffry Batara Lubis terjadi Jum'at (4/3) di Coffee Shop dikawasan Panyabungan, Kabupaten Madina sekitar pukul 19.30 Wib. Diduga pelakunya sejumlah oknum dari salah satu organisasi masyarakat (Ormas).
Vidio Rekaman CCTV Saat Terjadinya Aksi Kekerasan Terhadap Salah Satu Wartawan di Mandailing Natal.
Penganiayaan tersebut juga diduga kuat terkait pemberitaan tambang emas illegal di Kabupaten Madina, yang belakangan kerap diberitakan media di Kabupaten Madina.

Akibat penganiayaan itu, Jeffry mengalami bengkak dipelipis wajah dan mengalami luka-luka di kaki. Saat ini Jeffry bersama sejumlah wartawan melaporkan tindakan pemukulan itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Madina.

"Kami yakin dan percaya pihak kepolisian pasti bekerja sesuai UUD, Kami percayakan kepada pihak kepolisian Madina, karena Korban sudah melaporkan kejadian ini," ungkapnya.

Lanjutnya, upaya pembungkaman pers mengungkap suatu kebenaran, sangat tidak dibenarkan. Jurnalis adalah profesi mulia yang dilindungi undang-undang.

"Jika keberatan dengan pemberitaan di media, ada mekanisme hak jawab sebagaimana diatur UU No.40 tahun 1999 tentang Pers. Bukan main brutal dengan melakukan tindakan kriminal terhadap wartawan,"tegasnya.

Lomo juga menambahkan Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Bahwa penganiayaan terhadap wartawan Jeffry Batara Lubis sudah tidak lagi mencerminkan bahwa negara kita sebagai negara hukum yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.

Oleh karena itu polisi harus bertindak cepat dan melaksanakan amanat nota kesepahaman antara dewan pers dengan kepolisian negara republik Indonesia Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 Nomor :B//.15/II/2017 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

"Kasus kekerasan terhadap jurnalis bukan pertama kali terjadi. Kejadian seperti ini sangat kita sayangkan. Semoga polisi segera bertindak dan memberikan keadilan terhadap kasus ini. Kalau tidak polisi juga patut kita curigai tidak lagi bersikap netral,"ujarnya.

Pihaknya juga berharap dan berpesan kepada seluruh wartawan di Mandailing Natal tetap kompak solid, jangan terpecah apalagi diadu domba.

"Siapa lagi yang membela profesi ini. Kita kuat ketika kita bersatu, dan lemah ketika bercerai berai, ayo kawal kasus ini sampai keadilan benar-benar terungkap,"pungkasnya. (GNP/Ginda)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini