PT SMGP Dinilai Banyak Makan Korban, Ini Catatan HMI hingga Desak Pemkab dan DPRD Madina

Sebarkan:

Aksi Unjuk Rasa HMI Madina mendesak Pemkab dan DPRD Madina Menutup PT SMGP

MANDAILING NATAL | Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berunjuk rasa ke kantor Bupati dan DPRD setempat, Senin (28/3/2022). 

Aksi puluhan mahasiswa HMI ini ingin mendesak Pemkab dan DPRD Madina agar mencabut izin dan menutup PT SMGP yang beroperasi di Kabupaten Madina. 

Dalam orasinya, pengunjuk rasa berulang kali mengatakan bahwa PT SMGP telah banyak memakan korban jiwa. 

"Kami (HMI) menilai kalau perusahaan ini lebih banyak membawa masalah ketimbang manfaatnya. Perusahan sudah banyak makan korban jiwa," kata orator aksi. 

Ketua Terpilih HMI Cabang Madina MHD Riswan kepada Metro Onlien pasca aksi unjuk rasa mengatakan, bahwa HMI Madina telah merangkum berbagai insiden yang telah terjadi di perusahaan panas bumi PT SMGP yang menyebabkan korban jiwa. 

Pertama, pada tanggal 11 november 2014, ribuan masyarakat menyampaikan aspirasi untuk penolakan PT SMGP dan mengakibatkan 1 (satu) orang meninggal dan belasan lainnya digelandang ke Mapolres Mandailing Natal.

Kedua, pada tanggal 30 september 2018, ada 2 (dua) orang santri meninggal di penampungan air milik PT SMGP di Sibanggor Tonga.

Ketiga, peristiwa dugaan kebocoran gas hidrogen sulfida (H2S) di salah satu well pad PT SMGP di Sibanggor Julu pada 25 januari 2021 lalu, yang mengakibatkan 5 (lima) warga meninggal dunia, dengan 2 (dua) diantaranya masih anak-anak. Serta sebanyak 49 (empat puluh sembilan) warga dirawat di rumah sakit Panyabungan. 

Keempat, pada tanggal 14 mei 2021, terjadi ledakan kebakaran pada proyek PLTP milik PT SMGP yang berjarak sekitar 300 meter dari pemukiman masyarakat, sehingga masyarakat harus mengungsi hingga api berhasil dipadamkan.

Dan, terakhir pada tanggal 06 maret 2022 barusan, kembali terjadi dugaan kebocoran gas hidrogen sulfida (H2S) di Sibanggor Julu, yang  menyebabkan 58 warga dirawat di rumah sakit.

Atas hal itu, kata Riswan, HMI Madina meminta pemerintah harus serius menangani PT SMGP yang sering mengalami mal operasional. Karena sudah banyak rentetan kejadian yang membahayakan masyarakat dan bahkan menimbulkan korban jiwa. 

"Kami dari HMI Cabang Mandailing Natal sebagai organisasi perjuangan menilai bahwa PT SMGP lebih banyak membawa masalah dari pada manfaatnya. Untuk itu kami berharap kepada bupati Mandailing Natal jika benar-benar pro kepada rakyat maka bupati harus betul-betul memperjuangkan masyarakat terutama dalam memperjuangkan untuk mencabut izin PT SMGP," kata Riswan. 

HMI Madina yakin dengan Bupati Mandailing Natal HM Jafar Sukhairi bisa memperjuangkan hal tersebut, terutama memperjuangkan untuk mencabut izin PT SMGP. 

"Bupati juga harus tegas berkoordinasi dengan kementerian ESDM untuk menghentikan seluruh kegiatan eksplorasi, eksploitasi atau pemanfaatan sesuai dengan UU No 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi pasal 40 ayat 2, poin b sampai selesainya investigasi seluruh masalah ini," lanjutnya. 

Selain itu, Riswan juga mengatakan bahwa DPRD Kabupaten Mandailing Natal yang seharusnya memiliki kewajiban menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat terlihat seperti tidak serius dalam menangani kasus PT SMGP.

"Sudah sering organisasi mahasiswa dan pemuda yang memperjuangkan aspirasi rakyat namun seperti tidak ditanggapi dengan serius. Kejadian PT SMGP bukan kali ini saja terjadi telah ada 5 (Lima) kali kejadian besar menurut catatan kami yang berkaitan dengan PT SMGP bahkan memakan korban jiwa," katanya. 

DPRD Kabupaten Mandailing Natal sebagai perwakilan rakyat di pemerintah harus berani mengambil sikap dengan memperjuangkan aspirasi masyarakat terutama memperjuangkan hajat orang banyak.

"Kepentingan masyarakat harus dikedepankan, dari pada hanya memikirkan keuntungan yang tidak seberapa dibanding nyawa. Agar tidak terjadi lagi insiden yang bisa memakan korban maka PT SMGP harus dicabut izinnya, dengan alasan peristiwa-peristiwa tersebut," ungkapnya. 

Menurut HMI Madina, bahwa PT SMGP lebih banyak menimbulkan masalah dari pada manfaatnya di Kabupaten Mandailing Natal. Hal itu terlihat dari insiden yang kembali terjadi yang kembali membuat masyarakat mengalami trauma. 

"Dan ditakutkan ketika Well Pad masih terus beroperasi, kejadian yang sama akan terulang kembali. Untuk itu DPRD harus tegas, jangan hanya pencitraan dalam menangani kasus ini. Dan harus betul-betul menuntut dengan tegas kepada kementrian ESDM untuk mencabut izin PT SMGP," kata Riswan. 

Adapun pernyataan sikap HMI Madina menyikapi persoalan PT SMGP sebagai berikut :

1. Menuntut pertanggung jawaban kepada korban dan warga yang terdampak musibah yang berkaitan dengan insiden PT SMGP (bukan uang damai).

2. Menutut untuk mendorong pertanggung jawaban kepada pihak aparat penegak hukum yang berwenang atas kelalaian perusahaan dan atas tindak pidana pencemaran, kejahatan lingkungan dan insiden lainnya yang perhitungan kami berjumlah 5 (lima) kasus besar baik secara perdata dan pidana.

3. Menuntut pemerintah Kabupaten Mandailing Natal untuk berkordinasi dengan kementerian ESDM sebelum hasil investigasi selesai, PT SMGP harus mengehntikan seluruh kegiatan eksplorasi, eksploitasi atau pemanfaatan. (UU No 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi pasal 40 ayat 2, poin b). 

4. Menuntut Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal untuk merekomendasikan kepada kementerian ESDM untuk mencabut izin usaha PT SMGP karena seringnya terjadi insiden yang membahayakan masyarakat sekitar. (UU No 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi pasal 40 ayat 2, poin c)

5. Menuntut kepada pemerintah untuk serius dalam menangani insiden ini, tidak hanya pencitraan karena insiden yang berkaitan dengan PT SMGP telah telah ada 5 (lima) kejadian besar sesuai dengan yang kami teliti, di antaranya memakan korban jiwa.

6. Menuntut kepada pemerintah agar transparan kepada masyarakat terkait dengan insiden PT SMGP yang meresahkan masyarakat. (SRL/Sahrul) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini