Pria Ini Diamankan Polsek Bangun, Diduga Pelaku Pengeroyokan

Sebarkan:

AES alias Komeng, saat diamankan di Polsek Bangun, Kamis (31/3/1/2022). 

SIMALUNGUN
| Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Bangun, Polres Simalungun meringkus AES alias Komeng, di duga pelaku penganiayaan yang viral di sosmed terhadap korban Paulus BM Aruan, driver Grab, Kamis (31/03/2022) sekira pukul 12.30 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Nicholas Dedy Arifianto, Sik, SH, MH, melalui Kapolsek Bangun AKP L.S Gultom SH mengatakan, pelaku diciduk dari rumahnya di Jalan Mangga I Perumnas Batu VI, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.

"Penganiayaan terhadap korban Paulus BM Aruan terjadi di Warung Tuak milik Darkin Silitonga di Jalan Langsat Nagori (desa) Nusa Harapan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun saat korban duduk duduk, Senin 21 Maret 2022 sekira pukul 23:30 WIB," terang AKP LS Gultom kepada metro-online.co, Kamis (31/03/2022) malam.

Tidak terima, korban kemudian mendatangi SPKT Polsek Bangun untuk mengadukan penganiayaan terhadap dirinya yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/25/III/2022/SU/SIMAL/ SEK.BANGUN tanggal 21 Maret 2022.

Berdasar Laporan Polisi dari korban, Tekab Polsek Bangun bersama Jajaran Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.

Memburu pelaku. Dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ridho Pakpahan, Tim berhasil mengendus jejak salah satu pelaku, AES alias Komeng sedang berada dirumahnya.

"Ya benar, tadi siang sekitar pukul 12:30 WIB, disaksikan unsur pemerintahan desa setempat, kita telah  mengamankan terduga pelaku penganiayaan secara bersama-sama  terhadap korban Paulus BM Aruan. Pelaku AES alias Komeng sudah diamankan ke Mapolsek Bangun untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut serta akan diproses sesuai hukum yang berlaku," sebut Kapolsek.

Terkait motif penganiayaan, AKP LS Gultom menjelaskan, Motif murni penganiayaan. Awalnya sehubungan dari perkelahian antar anak, yang bersangkutan (korban) Ikut mencampuri dan mendamaikan masalah.

"Lalu saat korban sedang duduk duduk di Warung Tuak milik saudara Darkin Silitonga datang pelaku, mereka yang jadi  bermasalah (cekcok) hingga terjadilah masalah aniaya," ungkap Kapolsek.

"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 351 Jo Pasal 170 ayat (1) KUHPidada tentang penganiayaan secara bersama sama dengan ancaman hukuman lima (5) tahun.penjara". Tandas Kapolsek Bangun AKP L.S Gultom SH.

Terpisah, korban Paulus Batara Mangatur Aruan mengucapkan banyak terima kasih dan sangat mengapresiasi kinerja  Polsek Bangun yang cepat merespon pengaduan atas penganiayaan dirinya.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Polsek Bangun yang telah melakukan penangkapan pelaku penganiayaan terhadap saya. Kiranya Kapolsek Bangun beserta jajaran sehat selalu dan sukses dalam melaksanakan tugas," ujar korban terharu. (MOL-Bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini