Polsek Teluk Nibung Didesak Tangkap Pelaku Penipuan

Sebarkan:


TANJUNGBALAI |
Polsek Teluk Nibung Tanjungbalai didesak menangkap dua pelaku penipuan uang senilai puluhan juta rupiah.

Desakan itu disampaikan Sutanto selaku korban penipuan dan penggelapan uang bernilai puluhan juta rupiah, kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).

"Saya sangat berharap Polsek Teluk Nibung segera menangkap kedua pelaku yang telah menggelapkan uang milik saya. Nilainya tak sedikit hingga puluhan juta, bahkan akibat ulah mereka (Pelaku) saya menderita kerugian yang lebih besar lagi,"kata Sutanto kepada wartawan melalui hubungan telepon seluler.

   Sutanto (58) warga Tanjungbalai, melaporkan 2 orang ABK kapal ikan KM Jaya Mariin ke Polsek Teluk Nibung. Kedua nelayan yang dilaporkan korban yakni SB alias Samsul (40) warga Tanjungbalai dan AJS alias Koling (45) warga Sei Kepayang Barat, Asahan.

    Keduanya dilaporkan korban atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp29 juta lebih. Berdasarkan data STPL Polsek Teluk Nibung, laporan atas nama Samsul tertanggal 21 Februari 2022, sebelumnya korban melaporkan AJS alias Koling, Kamis 17 Februari 2022.

    "Jumlah uang yang dilarikan kedua pelaku Rp29 juta lebih. Uang itu bagian dari perjanjian kerja antara saya dengan Koling dan Samsul. Sesuai kesepakatan mereka akan memenuhi janjinya untuk berangkat melaut, namun keduanya tak muncul saat hendak berangkat,"ujar Sutanto selaku pemilik kapal sekaligus nakhoda KM Jaya Mariin.

    Akibat ingkarnya kedua terlapor dari janji yang disepakati, korban merasa ditipu hingga mengalami kerugian materil. "Dampak kaburnya mereka, rencana keberangkatan tertunda. Bahkan sejumlah ABK lainnya juga tidak datang, saya menduga kedua pelaku dibalik tidak datangnya ABK lain,"sebut Sutanto.

    Selain kerugian uang senilai Rp29 juta lebih, kapal KM Jaya Mariin lebih dari sepekan tertahan di gudang ikan di Teluk Nibung.

    Korban mengaku telah memberikan uang tunai sebagai bagian dari kesepakatan kerja kepada Koling senilai Rp5 juta, sedangkan untuk Samsul sebesar Rp15 juta dan Rp9 juta lebih. "Total seluruhnya Rp29.250.000 uang yang saya berikan kepada Koling dan Samsul sebelum hari keberangkatan. Uang pinjaman itu saya berikan di gudang Rezeki Sukses Bersama Kecamatan Teluk Nibung, pada tanggal 1 Januari 2022.

    Saya sangat mengharapkan keseriusan Polsek Teluk Nibung untuk segera mengungkap dan menangkap kedua pelaku penipuan ini,"harap Sutanto.

    Kapolsek Teluk Nibung AKP R.A.Z Simamora kepada wartawan, Selasa (8/3) mengaku telah berupaya maksimal menindaklanjuti laporan korban. "Kita tetap berupaya semaksimal mungkin. Kita masih terus memantau keberadaan terlapor. Kita tunggu prosesnya ya,"kata Simamora kepada wartawan menambahkan kedua terlapor dugaan penipuan dan penggelapan itu telah berstatus tersangka. (Surya)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini