Perampas dan Penadah Ponsel Ditangkap Polisi

Sebarkan:

 

Tersangka 


MEDAN l Perampok bernama Leo Martin alias Margel (24) diringkus aparat Polsek Medan Barat. 

Warga Jalan Ampera III, Kecamatan Medan Timur ini merampok ponsel milik korban, Fifi Prasticia Ritonga (17) warga Padang Lawas Utara, Sumut saat menunggu di halte bus Jalan Kol Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat. 

Atas kejadian itu, korban pun membuat laporan ke Polsek Medan Barat. Dari laporan korban, petugas mulai melakukan penyelidikan. 

Singkatnya, petugas mengetahui keberadaan pelaku di kawasan Jalan Langgar l, Kelurahan Tegal Sari Mandala, Kecamatan Medan Denai. 

Tak banyak alasan, pelaku langsung diangkut petugas. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya telah merampok ponsel milik korban. 

Belum sampai disitu pelaku juga mengatakan bahwa ponsel telah dijual seharga Rp600 ribu pada pasutri bernama Dedy Syahputra dan Ade Rohliana Sianturi warga Jalan Datuk Rubiah, Marelan. 

Petugas pun menelusuri keberadaan pasutri tersebut dan ditemukan. Pasutri itu pun ikut diangkut ke Polsek Medan Barat karena menadah barang hasil kejahatan. 

Kapolsek Medan Barat Kompol Ruzi Gusman, Kamis (10/3/2022) membenarkan ada pengungkapan kasus kejahatan jalanan dan sudah meringkus ketiga pelakunya. 

"Satu pelaku dan dua penadah barang hasil kejahatan sudah kita amankan. Dari hasil pengakuan pelaku bahwa ia sudah tiga kali melakukan aksi kejahatan yang sama," ungkap Ruzi. 

Untuk barang bukti, sambung Kompol Ruzi sudah diamankan satu unit ponsel genggam warna merah milik korban.

"Untuk pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dan dua penadah dijerat Pasal 489 KUHPidana," tuturnya. (ka) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini