Lagi, 2 Pengedar Sabu Digulung Polres Pematangsiantar, Barbut 33 Paket Sabu

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR
| Menyusul penangkapan seorang perempuan cantik, SR alias Ayu alias Adel, di duga sindikat pengedar sabu, Jumat, 25 Maret 2022 sekira pukul 14:00 WIB, tempo dua jam kemudian, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar kembali sukses meringkus dua (2) pria di duga jaringan pengedar sabu, Jumat (25/03/2022) sekira pukul 16:00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binagga Siregar, Melalui Kasi Humas, AKP Rusdi Ahya, SH, mengatakan pelaku R alias Kiki alias Kibek (26) serta I alias Ikbal (26), keduanya warga Jalan Tanah Jawa Kelurahan Melayu Kecamaran Siantar Utara kota Pematangsiantar.

"Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut di sebuah rumah di Jalan Rimba Raya Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar sering dijadikan tempat penyalahgunaan dan transaksi narkotika," sebut Rusdi, Minggu (27/3/2022).

Menyahuti informasi, terang Rusdi, Sat Res Narkoba menerjunkan Tim Opsnal melakukan lidik intai ke lokasi. Tim Opsnal menggerebek rumah yang dicurigai. Di ruang tamu didapati ada 2 pria, Kibek dan Ikbal. Keduanya langsung diamankan dan di geledah badan.

"Dari saku celana R alias Kiki alias Kibek ditemukan satu (1) buah dompet kain berisi tiga puluh tiga (33) paket narkotika diduga jenis sabu seberat brutto 5,18 (Lima koma Delapan Belas) gram dan satu (1) unit Handphone merk OPPO. Di samping kiri duduk Kibek  ditemukan satu (1) buah pipa kaca bekas bakar berisi narkotika diduga jenis sabu. R alias Kiki alias Kibek mengaku sebagai pemilik sabu yang didapat dari seseorang berinisial N, namun, saat pengembangan target N belum berhasil ditemukan," ujar Rusdi.

Selanjutnya tersangka dan semua barang bukti di bawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk diperiksa lanjut guna pengembangan ungkap jaringan dan proses hukum. (MOL- Bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini