Kurir dan Bandar Sabu di Perbaungan Diciduk Polisi

Sebarkan:

Kedua pelaku terdiri Bandar Sabu dan Kurir bersama barang bukti narkotika jenis sabu diamankan.



SERDANGBEDAGAI
| Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai meringkus dua pelaku narkoba terdiri kurir dan Bandar Sabu di wilayah Kecamatan Perbaungan, Sumatera Utara, Minggu(6/3/2022) sekira pukul 20:30. 

"Kedua pelaku yang diciduk, Ihsan,37, warga Lingkungan Pasiran Desa Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, Sudianto alias Aken alias Lau kok Ken ,51, warga Jalan Garuda Gang, Pek Kong No.50 Desa Citaman Jernih, Perbaungan,'' ucap Kasat Narkoba AKP Juriadi, Kamis(10/3/2022) diruangan kerjanya.

Dari tersangka Ihsan, personil menemukan barang bukti satu helai plastik ukuran sedang yang berisikan di duga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,36 gram. 

Sementara dari tangan tersangka Sudianto alias Aken alias Lau kok Ken, petugas juga menemukan barang bukti 2 helai plastik 
ukuran besar yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 39.06 gram. 

Lanjut AKP Juriadi, personil juga mengamankan satu buah timbangan elektrik, satu plastik klip transparan ukuran kecil kosong, 1 ball plastik klip transparan ukuran besar kosong, satu  buah pipet yg diruncingkan sebagai sekop dan uang Rp 200 ribu dan satu buah botol minuman warna pink. 

"Hasil penangkapan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat brutto 40,42 Gram Sabu siap edar," papar AKP Juriadi. 

Kasat Narkoba  AKP Juriadi, mengatakan Kronologis penangkapan kedua pelaku menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang tempat yang sering dijadikan sebagai tepat penjualan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. 

Setelah mengetahui TKP, personil langsung melakukan undercover untuk membeli diduga narkotika jenis sabu, ketika bertemu orang yang akan menjual narkotika personil langsung melakukan penangkapan bernama Ihsan dan ditemukan barang bukti satu paket sabu dari tangan tersangka. 

Hasil pengakuan tersangka Ihsan, dirinya mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya yang diperoleh dari pelaku Sudianto alias Aken alias Lau kok Ken 
yang tinggal di jalan Garuda Gang Pekong No.50 Desa Citaman Jernih. 

"Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku Sudianto berikut barang bukti Narkotika jenis sabu. Hasil introgasi, pelaku Sudianto mengakui bahwa dirinya adanya menjual narkotika jenis sabu kepada pelaku Ihsan," jelas AKP Juradi.

" Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan ke Satnarkoba Polres Sergai guna proses pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (OS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini