Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Sebarkan:
Pimpinan Forkopimda melakukan pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Binjak

BINJAI | Kejaksaan Negeri Binjai melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap di lapangan parkir Kejari Binjai, Rabu (16/3/2022).

Barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu, ganja, pil ekstasi dan alat yang digunakan untuk kejahatan dengan cara diblender dan dibakar.

Kajari Binjai Husein Atmaja, menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu 34,68 gram, ekstasi 70 butir, HP 13 unit, dan ganja kering 706,65 gram, serta dua bilah pisau. 

"Saat ini ada upaya mengurangi jumlah pengguna untuk dipidana. Hal ini mengingat lebih dari setengah penghuni di lembaga pemasyarakatan diisi oleh pecandu narkoba. Karena itu, rehabilitasi sesuai dengan pasal 127 tunggal dapat dilakukan," sebutnya. 


Husein menerangkan, saat ini Sumut menjadi peringkat satu dengan kasus penyalahgunaan narkoba. "Karena itu kami sangat berharap agar anggaran rehabilitasi pengguna narkoba dapat ditampung. Sehingga volume terpidana penyalahguna narkoba di lembaga pemasyarakatan dapat berkurang," harapnya. 

Sementara itu Wakil Walikota Binjai Rizky Yunanda Sitepu, sangat sepakat dengan penindakan terhadap penyalahguna narkoba di wilayah hukum Kota Binjai. 

"Secara pribadi saya yakin, untuk memberantas narkoba sulit dilakukan, bahkan hampir tidak bisa diberantas. Sebab, para pelaku memiliki berbagai cara untuk menyeludupkan barang haram tersebut," ucapnya. 

Terkait rehabilitasi para penyalahguna narkoba, Rizky mengaku sudah berbuat sejak dirinya belum menjadi anggota dewan maupun wakil wali kota. "Ini salah satu upaya kami menyelamatkan generasi bangsa. Kedepan, Pemko Binjai akan usahakan menampung anggaran untuk rehab pecandu narkoba," ucapnya

"Di dalam LP sekalipun, penyalahguna narkoba tidak bisa dijamin untuk menghindari narkoba. Karena pernah saya dapat informasi, di LP mereka pun masih dapat mengkonsumi barang tersebut," Pungkasnya.

Hadir pada pemusnahan barang haram tersebut, Kasat Narkoba AKP Firman, Kadis Kesehatan dr Sugianto, pihak Pengadilan Negeri (PN), serta BNN Binjai. (Ml/Ism)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini