Truk Tangki yang Hendak Melintas Jalan Simangambat Parkir Berderet Akibat di Hadang Masyarakat di Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara. |
Kapolsek Padabgbolak AKP Zulfikar Saat Memediasi Kedua belah Pihak di TKP. |
Adapun tuntutan warga, pihak perusahaan PT ANJ selaku pemilik mobil truk tangki yang melewati jalan tersebut harus merawat dan memperbaiki jalan yang rusak.
Selanjutnya, Kapolsek Padangbolak AKP Zulfikar dan jajaran melakukan mediasi antara kedua belah pihak.
Adapun beberapa hal pernyataan kedua belah pihak dalam mediasi tersebut kata AKP Zulfikar, perusahaan PT ANJ menjamin akan melakukan perbaikan jalan.
Akan tetapi Kata Kapolsek, perwakilan dari warga masyarakat Mora Harahap tidak setuju dan tidak memberikan jalan masuk sebelum petugas dinas perhubungan hadir dan menyatakan bahwasannya jalan tersebut layak untuk dilalui oleh truk tangki 18 Ton.
Kemudian, warga juga meminta kalau jalan tersebut diperbaiki sudah diperhitungkan biaya perbaikan jalan sebesar Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah). Namun, pihak dari perusahaan keberatan dan merasa tidak masuk akal karena perhitungan perbaikan jalan berkisar 24.000.000 (Dua Puluh Empat Juta Rupiah).
Sehingga, hasil akhir dari mediasi kata AKP Zulfikar, bahwasanya warga masyarakat tetap berkeras menutup jalan untuk dilintasi truk tangki PT ANJ.
"Tetapi tetap saya sampaikan kepada warga bahwasanya itu adalah jalan umum, siapa saja bisa melintasi jembatan dan jalan. Serta selama ini juga pihak PT ANJ sudah melakukan perbaikan,"kata AKP Zulfikar.(Tim/GNP/Ginda).