Dugaan KKN Direktur PDAM Tirta Bulian Tebingtinggi Akan Dilaporkan ke APH

Sebarkan:
Kantor PDAM Tirta Bulian.
TEBINGTINGGI | 
Khoiruddin Hasibuan diduga kuat telah melakukan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) selama menjabat sebagai Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PDAM Tirta Bulian Kota Tebingtinggi periode 2019-2023.

Demikian disampaikan oleh Kurniadi Chaniago, juru bicara Forum Komunikasi Mahasiswa dan Pemuda (FKMP) Kota Tebingtinggi kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).

Menurut Kurniadi, dari pengumpulan data dan informasi yang dihimpun oleh FKMP dan dari hasil audiensi FKMP dengan Direktur PDAM Tirta Bulian Khoiruddin Hasibuan pada 8 Maret 2022, ada 3 poin pertanyaan yang disampaikan kepada Khoiruddin Hasibuan, diantaranya:

1. Kehilangan aset Pemko Tebingtinggi berupa ratusan bahan sambungan rumah SR yang diperoleh PDAM Tirta Bulian dari dana hibah APBD PUPR Kota Tebingtinggi TA 2019, 2020 dan 2021.

Dari LHP Inspektorat Kota Tebingtinggi diketahui atas kehilangan aset ratusan bahan sambungan SR di PDAM Tirta Bulian yang diketahui hilang pada bulan November 2021 lalu, Pemko Tebingtinggi mengalami kerugian ditaksir lebih dari Rp 50 juta.

Inspektorat dalam 2 poin rekomendasinya meminta Direktur PDAM Tirta Bulian untuk mengganti aset Pemko Tebingtinggi yang hilang tersebut, kemudian melaporkan terjadinya kehilangan aset itu ke Polres Tebingtinggi.

Dalam jawabannya, Direktur PDAM Tirta Bulian Khoiruddin Hasibuan mengatakan bahwa atas kehilangan aset itu telah dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh SPI internal dan juga telah menetapkan 5 orang karyawan dan Direktur sebagai pihak yang bertanggungjawab untuk mengganti kehilangan ratusan aset Pemko Tebingtinggi itu.

2. Dugaan mal administrasi yang mengarah pada praktik KKN atas penggunaan dana penyertaan modal pemerintah (PMP) Kota Tebingtinggi TA 2018 sebesar Rp1,3 miliar yang hingga saat ini tahun 2022 (4 tahun anggaran) belum dipergunakan sebagaimana peruntukannya.

Khoiruddin menjawab bahwa dana penyertaan modal pemerintah (PMP) Kota Tebingtinggi TA 2018 sebesar Rp1,3 miliar itu telah dimintakan ijin agar digunakan untuk membiayai kegiatan konsultan perencanaan DED proyek NUWSP tahap IV Kementerian PUPR TA 2022.

3. Surat pernyataan mosi tidak percaya karyawan PDAM Tirta Bulian yang ditandatangani oleh 41 orang karyawan yang mayoritas menyatakan sudah tidak lagi percaya terhadap kinerja dan kepemimpinan Direktur PDAM Tirta Bulian Khoiruddin Hasibuan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Surat pernyataan itu ditujukan kepada Wali Kota Tebingtinggi tertanggal 14 Oktober 2021.

Dalam poin ketiga, Khoiruddin mengatakan dirinya sudah berusaha maksimal untuk memenuhi hak karyawan PDAM Tirta Bulian yaitu kenaikan gaji dan asuransi jaminan hari tua (JHT) sesuai dengan pendapatan PDAM Tirta Bulian yang ditaksir sekitar Rp6 miliar per tahun.

Dari 3 poin yang dipertanyakan FKMP Tebingtinggi dan telah dijawab oleh Khoiruddin Hasibuan, Kurniadi mengatakan ada dugaan pelanggaran hukum yang menjurus pada praktik KKN yang telah dilakukan oleh Khoiruddin dalam jabatannya sebagai Direktur.

Untuk itu, FKMP akan segera menyerahkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) ke pihak APH yakni Kepolisian dan Kejaksaan untuk segera dilakukan penyelidikan atas dugaan KKN yang diduga dilakukan oleh Direktur PDAM Tirta Bulian Kota Tebingtinggi.

"Dari kesimpulan sementara FKMP Kota Tebingtinggi, ada beberapa indikasi dugaan KKN yang memenuhi unsur TSM (terstruktur, sistematis dan masif) yang diduga dilakukan oleh Direktur PDAM Tirta Bulian Khoiruddin Hasibuan. Untuk memenuhi azas prinsip keadilan dalam hukum, maka kami dari FKMP akan melaporkan dugaan KKN ini ke pihak APH yakni Kepolisian dan Kejaksaan. Bagaimana proses penyelidikannya nanti di APH tetap akan kami monitoring perkembangannya," ujar Kurniadi. (Sdy/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini