Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Orator Bayaran Resmi Dilaporkan Ke Polres Langkat

Sebarkan:


LANGKAT | Lakukan aksi di depan Mapolres Langkat dan membayar warga sebesar Rp 30.000 perorang, YP yang sering disebut - sebut sebagai orator bayaran dari Binjai, Senin (14/3/22) sekitar pukul 20.30 Wib resmi dilaporkan ke Polres Langkat dengan tuduhan tindak pidana pencemaran nama baik/ fitnah/ penyebaran berita bohong.


Laporan ke Polres Langkat terhadap orator bayaran Binjai ini terkait aksi di Polres Langkat bersama rekan - rekannya yang telah mencemarkan nama baik salah seorang ketua Ormas di Langkat.


Laporan ini tertuang dalam Surat Laporan Polisi Nomor : LP/B/263/III/2022/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA Sumatera Utara tanggal 14 Maret 2022.


Sebagai barang bukti dalam laporan terhadap YP, petugas menyita satu berkas pemberitahuan aksi damai dari Gerakan Masyarakat Bersatu Indonesia Raya Sumatera Utara dan dua berkas surat pernyataan saksi.


Ketua Ormas Kabupaten Langkat yang telah dicemarkan nama baiknya saat dikonfirmasi diwakili pengacaranya, Charles W. Pardede SH, Raymond P. Sinaga SH, Nasib Parulian Marbun SH,  meminta kepada pihak kepolisian agar segera memeriksa dan menghukum apa yang telah dilakukan YP bersama rekan-rekannya yang telah melakukan pencemaran nama baik.


"Kami serahkan dan percayakan masalah ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk kasus ini", cetus Charles.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini