Curi Mobil Tetangga, Empat Pelaku Diringkus Polsek Binjai Barat, Satu Diantaranya Merupakan Istri Pelaku

Sebarkan:


BINJAI - Empat pelaku pencurian satu unit mobil jenis Daihatsu Terios, warna Silver, BK 1670 JG, milik M. Afandi (31) warga Jalan Letnan Umar Baki, Lingkungan II, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat diringkus Unit Reskrim Polsek Binjai Barat jajaran Polres Binjai.

Satu pelaku merupakan wanita yang tidak lain merupakan istri dari pelaku JTH.

Ke empat pelaku tersebut adalah berinisial BP alias Berry (42), JTH alias Dayat (18) dan JSD (37), ketiganya warga Jalan Letnan Umar Baki, Lingkungan II, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.

Satu pelaku lainnya berinisial LH alias Kuluk (31) merupakan warga Kelurahan Pekan Selesai, Lingkungan III, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat yang berhasil diringkus saat berada di Kecamatan Stabat, Langkat.

Kapolres Binjai, AKBP. Ferio Sano, S.Ik, MH melalui Kapolsek Binjai Barat, AKP. Siswanto Ginting mengatakan, peristiwa berawal pada Selasa (22/3/22) sekira Pukul 09.30 Wib. Saat itu korban, M. Afandi baru saja pulang bersama istrinya dari Pasar Tavip Binjai usai berjualan ikan.

"Saat tiba di rumah, korban terkejut karena mobil miliknya sudah tidak ada lagi terparkir didepan rumahnya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 75.000.000 dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Barat," ujar Siswanto, Jum'at (25/3/22).

Dari laporan itu, lanjut Siswanto, Kamis (24/3/22) sekitar pukul 12.00 wib, Kanit Reskrim Polsek Binjai Barat, Ipda Ferry Irmawan, SH mendapatkan informasi dan keterangan dari para saksi. Kemudian, personel unit Reskrim Polsek Binjai Barat melakukan penyelidikan dan penelusuran atas keberadaan para pelaku berikut barang bukti.

Dari penyelidikan ini, polisi berhasil meringkus BP alias Berry (42), JTH alias Dayat (18) dan JSD (37), dirumahnya, Jalan Letnan Umar Baki, Lingkungan II, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.

"Setelah dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya dan menerangkan seluruh peristiwa tersebut," pungkas Siswanto.

Dari keterangan pelaku JTH alias Dayat, saat itu, Selasa (22/3/22) sekitar pukul 01.00 wib dini hari, dirinya sedang berada di tempat hiburan malam TF. "Saat itu dirinya bertemu dengan pelaku LH alias Kuluk, dimana saat itu pelaku JTH hendak pulang kerumahnya di Jalan Letnan Umar Baki, Lingkungan II, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, dan pelaku LH alias Kuluk minta ikut dan dengan mengendarai mobil Avanza milik JTH alias Dayat," papar Siswanto.

Sekitar pukul 03.00 wib, lanjut Siswanto, pelaku JTH dan LH tiba di rumah dan mendengar korban dengan mengendarai sepeda motor pergi berjualan ikan ke pasar Tavip Binjai.

"Rumah korban berada didepan rumah pelaku dengan jarak sekitar tiga meter, dan setelah korban pergi sekira pukul 03.30 Wib, lalu pelaku LH masuk ke dalam rumah korban dengan cara menendang pintu rumah korban hingga terbuka, sementara JTH alias Dayat berada di luar rumah untuk melihat situasi," cetusnya.

"Dari dalam rumah korban, pelaku LH alias Kuluk berhasil mengambil uang Rp. 1.500.000, dua Jam Tangan, satu Handphone dan dua potong baju kaos," tambah Siswanto.

Lantaran pelaku LH tidak bisa mengendarai mobil, terang Siswanto, kemudian keduanya kembali ke tempat hiburan malam TF untuk mengajak pelaku BP alias Berry mencuri mobil korban.

"Tiba di rumah korban, pelaku LH masuk ke dalam rumah mengambil kunci mobil dan memberikannya kepada pelaku BP. Kemudian mobil dibawa ketiga pelaku ke kawasan tempat hiburan malam TF untuk disimpan sementara," kata Siswanto.

Selanjutnya, masih kata Siswanto, Rabu (23/3/22) sekira Pukul 20.00 Wib, pelaku BP, JTH dan JSD pergi mengambil mobil hasil curian yang disembunyikan di sekitar TF.

"Selanjutnya mobil Terios tersebut mereka simpan di rumah pamannya di daerah Dusun 1, Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat," jelas Siswanto.

Dari hasil pemeriksaan pelaku, terang Siswanto, kemudian petugas Unit Reskrim Polsek Binjai Barat berangkat menuju Dusun 1, Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat untuk mengamankan barang bukti.

"Dari sana petugas berhasil menyita satu unit Mobil Daihatsu Terios warna Silver hasil curian dan kemudian membawanya ke Polsek Binjai Barat," jelasnya.

Dikatakan Siswanto, pada Kamis (24/3/22) sekitar pukul 24.00 wib, pihak Polsek Binjai Barat mengetahui keberadaan pelaku LH alias Kuluk. Petugas langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil meringkusnya saat berada di Jalinsum, Kelurahan  Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

"Selanjutnya pelaku di bawa ke kantor Polsek Binjai Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutup Siswanto.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini