Conform, 'Habisi' Bapak dan Abang Kandung Arsyad Diganjar 20 Tahun

Sebarkan:

 


Majelis hakim diketuai Martua Sagala (kanan) saat membacakan amar putusan. (MOL/Ist)



MEDAN | Muhammad Arsyad Kertonawi alias Arsad (20), warga Jalan Tengku Amir Hamzah Lingkungan X, Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, kota Medan lewat persidangan secara virtual, Kamis (30/3/2022) di Cakra 6 PN Medan diganjar 20 tahun penjara.


Majelis hakim diketuai Martua Sagala dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan Sri Yanti Lestari.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap ayah dan abang kandungnya.


"Berdasarkan keterangan para saksi, terdakwa dan alat bukti di persidangan,  terdakwa Muhammad Arsyad Kertonawi alias Arsad diyakini terbukti bersalah sebagaimana diancam dalam Pasal 340 KUHPidana.


Baik ya? Saudara penuntut umum dan terdakwa maupun penasihat hukumnya sama-sama punya hak satu minggu untuk pikir-pikir apakah menerima atau banding atas putusan yang baru kami) majelis hakim) bacakan," pungkas Martua.


Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU. pada persidangan beberapa pekan lalu Sri Yanti Lestari juga menuntut terdakwa agar dipidana 20 tahun penjara.


Sakit Hati


Dalam dakwaan dijelaskan, perkara pembunuhan ini terjadi di rumah mereka, Sabtu (28/8/2021) lalu. Sekira 2 bulan sebelum kejadian, terdakwa Muhammad Arsyad Kertonawi bertengkar dengan abangnya, Muhammad Rizki Sarbaini (21). 


Semenjak itu timbul niat terdakwa untuk 'menghabisi' abangnya. Apalagi, setiap terdakwa bertengkar dengan abangnya, terdakwa selalu disalahkan oleh ayahnya Sugeng (50).


"Sehingga terdakwa pun benci dengan ayahnya dan terdakwa melihat di internet bagaimana cara meracun orang hingga mati dan sejak itu terdakwa terus mengurung diri di kamar," kata JPU Sri. 


Dua hari kemudian, sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa pergi ke Pasar Sukaramai Medan untuk membeli pisau yang dilihatnya paling runcing dengan harga Rp60 ribu dan singgah di Jalan Surabaya untuk membeli racun rumput.


Terdakwa menyimpan kedua bilah pisau dan racun rumput tersebut di lemari dapur lalu ia pun tidur. Sekira pukul 16.00 WIB terdakwa  bangun, selanjutnya membeli susu dan kopi ke kedai dekat rumahnya.


Kopi Beracun


Kemudian sekira pukul 18.10 WIB, terdakwa  memasak air dan membuat kopi susu sebanyak 6 gelas dan mencampurnya dengan racun rumput tersebut. 


Saat itu, abang terdakwa langsung meminumnya setengah gelas, sementara terdakwa hanya meminumnya basah-basah bibir, setelah meminum kopi susu beracun itu terdakwa melihat abangnya muntah-muntah, sementara ayahnya tidak ada reaksi apapun. 


Melihat abangnya muntah-muntah lantas ibu terdakwa menyuruhnya menemani abangnya ke klinik. Namun terdakwa yang saat itu kalap mata masih melihat ayahnya duduk santai sendirian di teras rumah, nekat mengambil pisau ke dapur.


Terdakwa langsung mendatangi ayahnya dan menikam pisau ke arah lehernya, sebanyak 1 kali dan selanjutnya ke arah perutnya secara berulang kali. Ayahnya pun langsung terjatuh ke lantai dan saat itu ayahnya menjerit kesakitan.

 

Kemudian datang adiknya Afifah Nurul ikut Sempat. Minta Maaf. Terdakwa lantas menjumpai ibu dan adiknya di kamar lalu menjatuhkan pisau tersebut kemudian meminta maaf. 


Hingga akhirnya, terdakwa pun berhasil diamankan petugas kepolisian dibantu oleh warga yang sudah ramai di lokasi kejadian. (ROBERTS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini