BREAKING NEWS!! Suruh Bakar Mobil Warga, Oknum Perwira Polisi Dituntut 2 Tahun

Sebarkan:

 


JPU Randi Tambunan (tengah) saat membacakan tuntutan di PN Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Oknum perwira polisi di Medan Raja Hotman Ambarita (60) dalam persidangan secara virtual, Rabu petang (2/3/2022) di Cakra 9 PN Medan akhirnya dituntut agar dipidana 2 tahun penjara.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kata JPU dari Kejati Sumut Randi Tambunan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 187 ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, sebagaimana dakwaan pertama.


Yakni menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya bagi barang, berupa 1 unit mobil merek Toyota Avanza Veloz nomor polisi BK 1964 AAF milik saksi korban, Irfan Edward.


"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian pada diri korban Rp30 juta. Yang meringankan, terdakwa dan korban sudah berdamai," urai Randi.


Majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).


Ajak Dedi


JPU Randi Tambunan dalam dakwaan menguraikan, peristiwa pembakaran mobil Toyota Avanza Veloz nomor polisi BK 1964 AAF, Senin (27/1/2020) lalu sekira pukul 03.30 WIB di depan rumah saksi Rudolf Manurung di Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.


Terdakwa warga Jalan Camar, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sabtu (25/1/2020) sekira pukul 10.00 WIB mendatangi rumah saksi Dedi Setiawan alias Dedi di Jalan Kusuma, Desa Sampali, Kecamatan, Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang dan mengajaknya ke ladang milik terdakwa.


Keduanya pun berangkat dengan menggunakan mobil Ford Everest warna silver menuju ke ladang milik terdakwa di Jalan Lintas Besitang Kabupaten Langkat.


Keesokan harinya, lanjut Randi, mereka menginap di Hotel Amaliun Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan. Selanjutnya, Senin (27/1/2020) sekira pukul 03.00 WIB terdakwa membangunkan saksi Dedi Setiawan untuk diajak pulang.


Dengan mobil Ford Everest tersebut terdakwa berhenti di depan rumah Rudolf Manurung sembari menunjuk mobil Avanza Veloz putih.


Terdakwa Raja Hotman Ambarita pun memberikan 1 bungkusan plastik berisi 2  botol kemasan berisi minyak pertalite. "Kau bakar itu," kata Randi menirukan ucapan terdakwa Raja Hotman Ambarita kepada Dedi Setiawan.


Setelah sumbu di kemasan minuman tersebut disulut dengan mancis, Dedi Setiawan kemudian melemparnya ke arah ban depan mobil saksi korban dan melarikan diri melarikan diri berbalik arah menuju ke arah Pinang Baris.


Tidak lama kemudian saksi Alamsyah alias Alam dan Muhammad Irsad, warga setempat kebetulan lintas boncengan sepeda motor spontan teriak kebakaran.


Kedua saksi menggedor pintu gerbang rumah saksi Rudolf Manurung. Rudolf Irfan Edward serta saksi Kamsia pun terbangun dan spontan memadamkan api.


Pernah Divonis


Sesuai keterangan saksi Rudolf Manurung bahwa pada tanggal 3 Juni 2018 saksi Rudolf Manurung ada melaporkan terdakwa Raja Hotman Ambarita tentang kasus penganiayaan terhadap dirinya. Terdakwa kemudian divonis 3 tahun penjara.


Selain itu, saksi korban juga ada melaporkan terdakwa Raja Hotman Ambarita tentang kasus pembakaran Penginapan / Gues House milik saksi Rudolf Manurung yang terletak di Lumban Manurung, Kelurahan Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir dan terdakwa divonis selama 2  tahun di PN Balige.


Diberitakan sebelumnya, Dedi Setiawan sebelumnya dituntut agar dipidana 6 tahun penjara. Majelis hakim PN Medan diketuai Mery Donna Pasaribu menjatuhkan vonis 6 tahun penjara. JPU dari Kejari Medan Novrika melakukan upaya hukum banding. (ROBERTS)










Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini