BREAKING NEWS!! Gadaikan 303 Emas 'Kw' dan 3 Tanpa Boroh, Mantan Kepala Pegadaian Divonis 3 Tahun Suaminya 5,5 Tahun

Sebarkan:

 



Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan saat membacakan amar putusan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Pasangan suami istri (pasutri) Syafda Ridha Syukurillah alias Ridho dan Devi Andria Sari (berkas penuntutan terpisah), Senin (7/3/2022) dalam persidangan online di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya divonis bervariasi.


Terdakwa Ridho dihukum 5,5  tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 2 bulan kurungan. 


Sedangkan istrinya, Devi Andria Sari selaku Pimpinan Cabang (Pinca) PT Pegadaian (Persero) UPC Perdamaian, Kecamatan Langkat dihukum lebih ringan yakni 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.


Ketua majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan didampingi anggota Eliwarti dam Rurita Ningrum dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tim JPU dari Kejatisu.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, melainkan dakwaan primair.


"Terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana," urai Immanuel.


Yakni melakukan atau turut serta melakukan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orangan lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang ada padanya yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara.


UP


Bedanya, mantan orang pertama di PT Pegadaian (Persero) UPC Perdamaian tersebut tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan karena.majelis hakim berkeyakinan terdakwa Devi tidak ikut menikmati uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.


Sebaliknya terdakwa Syafda Ridha Syukurillah dihukum membayar UP sebesar Rp2,163.833.228 miliar lebih. Sebab istri terdakwa Devi Andria Sari sebelumnya telah mengembalikan Rp127 juta dari total kerugian keuangan negara Rp2,26 miliar lebih.


Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap maka JPU menyita harta bendanya kemudian dilelang. 


Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP kerugian keuangan negara tersebut maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.  


Terdakwa Devi karena jabatannya dalam kurun waktu tahun 2019 hingga 2020 menyetujui 306 transaksi permohonan suaminya tanpa prosedur. Alias debgan memborohkan emas palsu ('Kw') sebanyak 303 transaksi. Tiga transaksi di antaranya tanpa jaminan (boroh). Namun semuanya dicairkan dengan taksiran seolah emas asli.



Kedua terdakwa pasutri dihadirkan di persidangan secara virtual. (MOL/ROBS)



"Seharusnya lebih dulu mendapat persetujuan dari kasir, si pemohon gadai (pinjaman) datang langsung ke Kantor Pegadaian membawa serta emas asli yang akan digadai.


Terdakwa Devi juga menyetujui pencairan pinjaman taksiran maksimal yang seharusnya atas persetujuan Kacab Pegadaian Tanjungpura. Terdakwa Ridho juga menggunakan KTP dan bukan tanda tangan ketiga adik istrinya," urai hakim anggota Rurita Ningrum.


Lebih Ringan


Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU alias conform. Kejati Sumut dimotori Ingan Malem Purba. sebelumnya menuntut terdakwa Ridho agar dipidana 5,5 tahun penjara. Bedanya di pidana denda Rp50 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan. Serta membayar UP serta subsidair yang sama.


Sedangkan terdakwa Devi dituntut pidana 4,5 tahun penjara dan denda juga subsidair yang sama.


"Baik terdakwa maupun penasihat hukum (PH) dan saudara penuntut umum (ketika itu dihadiri Devi Situmorang) sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk pikir-pikir apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan yang baru dibacakan tadi," pungkas Immanuel Tarigan. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini