Bisa Terbang dari Kualanamu, Cukup Sudah Vaksin 2

Sebarkan:

Maneger Humas Bandara Internasional Kualanamu Deliserdang saat memberikan keterangan persnya, Rabu 09/03/2022.

DELISERDANG |
Pengelola Bandara Internasional Kualanamu Deliserdang, merilis kebijakan baru tentang aturan penggunaan layanan penerbangan sesuai SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022.

Setelah sebelumnya harus memakai dokumen Swab PCR dan Antigen, setelah ada aturan baru penumpang pesawat rute domestik yang sudah vaksinasi dua kali atau tiga kali (booster) dapat melakukan perjalanan. Kebijakan ini berlaku sejak 8/03/2022.

Maneger Humas Bandara Kualanamu, Chandra Gumilar dalam keterangan persnya, Rabu 09/03 mengatakan aturan ini diberlakukan KNIA sesuai SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

" Ini berlaku bagi penumpang rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," ucap Candra. 

Ditambahkan Candra, untuk calon penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

" Adapun penumpang rute domestik berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," jelasnya.

Sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022, pemeriksaan persyaratan perjalanan pada setiap penumpang pesawat rute domestik dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi oleh setiap operator moda transportasi. 

Sementara dengan diberlakukannya aturan baru ini tetap mengutamakan penerapan Protokol Kesehatan di Bandara Kualanamu.(Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini