Auditor: Terdakwa Pengelola 2 Agen PT Pos di Deliserdang Ada Lakukan Kecurangan Timbangan Paket ke Luar Negeri

Sebarkan:

 


Terdakwa Gunardi (bawah) dihadirkan di persidangan secara virtual. (MOL/ROBS)



MEDAN | Hasil audit internal PT Pos (Persero), benar ada kecurangan timbangan paket / barang khusus ke luar negeri dilakukan pengelola 2 agen jasa pengiriman bernama 'Bustaman' dan 'Fajar' di Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.


Hal itu diungkapkan anggota auditor internal  Freddy Hotma Rajagukguk yang dihadirkan tim JPU dari Kejari Deliserdang dalam sidang lanjutan perkara korupsi Gunardi (39), Senin (14/3/2022) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.


"Ada surat tugas dari Kantor Pos Pusat agar tim yang diketuai pak Jafar melakukan audit investigasi di 2 agen pos yang dikelola terdakwa Gunardi," urainya menjawab pertanyaan ketua tim JPU Agusta Kanin. 


Tujuannya adalah memastikan benar tidaknya indikasi kecurangan pengelola terhadap timbangan berat paket/barang dari Kota Medan via Jakarta ke luar negeri.


Data manifest pengiriman barang dari kedua agen pos yang diterima di Jakarta tidak sesuai dengan entry data secara online di Kantor Pos Pusat.


"Misalnya di manifest disebutkan berat pengiriman paket / barangnya 25 kg namun di entry data secara online disebutkan 5 kg. Artinya lebih besar angka timbangan di manifest dibandingkan di data entry. Otomatis akan lebih sedikit penerimaan ke perusahan Kantor Pos," urainya.



Saksi auditor internal PT Pos  Freddy Hotma Rajagukguk (kanan) saat didengarkan keterangannya. (MOL/ROBS)



Ketika dicecar anggota tim JPU Novi Yanti, saksi auditor menimpali, akibat praktik manipulasi timbangan paket / barang pos ke luar negeri tersebut keuangan (perekonomian) negara diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar lebih. 


Sementara 2 saksi lainnya Kartini dan Ahmad Yani menerangkan, mereka belakangan tahu adanya praktik manipulasi berat timbangan paket / barang di 2 agen pos tersebut ketika menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Medan.


Hakim ketua Golom Silitonga pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.


Dikelola Terdakwa


JPU dari Kejari Deliserdang Novi dalam dakwaan menguraikan, kedua agan pos yang dikelola terdakwa dengan nama 'Bustaman' dan 'Fajar'. Periode 2017 hingga 2018 disebut-sebut melakukan kecurangan pada jasa pengiriman paket/barang ke luar negeri yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,2 miliar.


Terdakwa yang juga Bendahara pada Kantor Sentral Pengolahan Pos (SPP) Medan membuka usaha Agen Pos 'Bustaman' di Jalan Bustaman dan 'Fajar' di Jalan Jalan Rahayu, Pasar IV, Desa Bandar Khalipah.


Kecurangan pengelolaan kiriman jasa Pos Internasional komoditas tertentu tersebut berhasil diungkap penyidik pada Satreskrimsus Polrestabes Medan. 


Di antaranya dalam laporan timbangan barang/paket pos cepat ke luar negeri berupa green tea powder, soursop, kratom dan lainnya.


Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut, akibat perbuatan warga Jalan Rahayu, Dusun V, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang / Jalan Mangaan VIII, Lingkungan I, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan tersebut, keuangan negara dirugikan senilai Rp1.276.023.709.


Gunardi dijerat dengan dakwaan primiar, Pasal 2 Ayat (1)  Jo Pasal 18 UU  Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Majelis hakim diketuai Golom Silitonga pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian eksepsi dari penasihat hukum (PH) terdakwa. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini