Alias Si Osos Ini, Diamankan Sat Narkoba Polres Toba, BB nya Lumayan...

Sebarkan:


ZMB alias Osos 43 tahun, beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Toba. (Foto: Ist)

TOBA
| Petugas Opsnal Sat Narkoba Polres Toba berhasil menggagalkan transaksi Narkoba Jenis Sabu terhadap seorang pria inisial ZMB alias Osos, 43 tahun, saat sedang berada di tempat wisata Pasir putih Parparean, Porsea, Kabupaten Toba.

Kapolres Toba, AKBP Akala Fikta Jaya, S.i.k.M.H, melalui Kasi Humas Polres Toba Iptu B. Samosir membenarkan personil Sat Narkoba Polres Toba telah mengamankan seorang laki-laki diduga hendak melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu pada Jumat (25/2/2022) pada pukul 21.00 Wib di Pantai Pasir Putih Paeparean Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.

"Setelah diamankan, dan dilakukan pengeledahan, ZMB  memiliki, menyimpan dan menguasai sebanyak 1 (satu) paket / plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis shabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar tisu warna putih dan 1 (satu) potong lakban warna putih yang disimpan didalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna," terang Bungaran, pada keterangan realisnya, Kamis (3/3/2022).

Kemudian, papar Kasi Humas, personil Sat Narkoba membawa ke rumah untuk dilakukan  penggeledahan. Hasilnya, di dalam rumah ZMB Alias OSOS ditemukan 1 (satu) paket / plastik klip ukuran besar berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah diduga pil ekstasi bentuk segitiga warna kuning, 1 (satu) buah diduga pil ekstasi bentuk segitiga warna merah jambu, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, 3 (tiga) bungkus plastik klip masih baru, 3 (tiga) buah sedotan berbentuk sendok yang disimpan didalam 1 (satu) buah kotak plastik bening dibalut dengan 1 (satu) buah plastik Asoi warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam campur biru. 

"Dan selanjutnya barang bukti Sabu yang di amankan dari pelaku seberat 48,75 gram, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Toba untuk proses hukum selanjutnya," sebut Kasi Humas.

Jelas Kasi Humas, akibat kejahatan yang dilakukan, maka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman 5 tahun keatas. (OS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini