Sempat Viral Pukul Pelajar, Oknum Mantan Satgas PDIP Jalani Sidang Perdana

Sebarkan:

 


Dokumentasi foto saat terdakwa terekam CCTV menganiaya korban masih di bawah umur. (Ist)



MEDAN | Oknum mantan anggota Satuan Tugas (Satgas) Cakra Buana, organisasi kemasyarakatan (ormas) di bawah di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebut saja Gurdak, Rabu (23/3/2022) menjalani sidang perdana.


Video aksi pemukulan pria dewasa belakangan diketahui bernama Gurdak terhadap salah seorang pelajar di parkiran salah satu minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kota Medan pada 16 Desember 2021 lalu sempat viral.


Giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Febrina Sebayang membacakan dakwaan di Cakra 4 PN Medan.


Informasi dihimpun, berawal saat korban yang masih di bawah umur, Galih (juga bukan nama sebenarnya) berbelanja di salah satu minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Kamis (16/12/2021) lalu.


Kebetulan terdakwa datang mengendarai Land Cruiser Prado dan sempat menyenggol bagian belakang motor korban yang telah terparkir di sana.


Selanjutnya, korban keluar dari minimarket dan meminta terdakwa untuk meminggirkan mobilnya. Karena mobil Grudak menghalangi motor korban dan korban ingin keluar. 


Terdakwa langsung mendatangi korban dan menganiayanya. Korban 'dihadiahi' tendangan hingga memukuli kepala korban karena sakit hati dengan ucapan korban yang tidak sopan. Peristiwa itu pun terekam CCTV dan viral di media sosial.


Keesokan harinya, Jumat malam (17/12/2021), orang tua korban membuat laporan polisi ke Polrestabes terkait penganiayaan yang dialami oleh putranya. Terdakwa kemudian berhasil diamankan di salah satu cafe di kawasan Medan Johor, Jumat (24/12/2021) malam lalu. 


Gurdak pun dijerat pidana Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (ROBS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini