2 Terdakwa Pemilik 10 Kg Sabu Luput dari Hukuman Penjara Seumur Hidup

Sebarkan:



Majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing saat membacakan amar putusannya. (MOL/ROBS)



MEDAN | Amirullah Nasution (48), warga Huta II Jalan Sederhana, Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun lewat persidangan virtual, Rabu (23/3/2022) di Cakra 7 PN Medan diganjar 17 tahun penjara.


Selain itu, majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing juga menghukum terdakwa pidana denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan penjara.


Sedangkan teman wanitanya, Yuvita Umami (24), penduduk Jalan Amal Gang Rahayu, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun divonis 14 tahun penjara dan denda serta subsidair yang sama.


Bedanya, majelis hakim tidak sependapat dengan JPU dari Kejari Medan M Rizki Darmawan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, pasangan bukan suami istri tersebut diyakini terbukti melakukan tindak pidana Pasal Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui serta menyesali perbuatannya.


Ketika ditanya hakim ketua, baik JPU maupun penasihat hukum (PH) kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah terima atau banding atas putusan yang baru dibacakan Denny Lumbantobing.


Seumur Hidup


Pada persidangan beberapa pekan lalu, M Rizki Darmawan menuntut kedua terdakwa agar dipidana masing-masing penjara seumur hidup.


Dalam dakwaan diuraikan, Rabu (26/5/2021) sekira pukul 10.00 WIB kedua terdakwa sedang berada di rumah dan dihubungi oleh Dani Alias Tamsir (belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang) dan disuruh menjemput 10 bungkusan seberat 10 kg sabu.


Tergiur upah Rp5 juta mereka pun berangkat ke Medan dengan tujuan Hotel Radisson dengan dengan mengendarai mobil Ford Everest warna hijau metalik BK 1138 LD yang diberikan Sapri atas perintah Dani alias Tamsir untuk digunakan sebagai transportasi.


Sesampai di hotel, terdakwa Amirullah Nasution berkomunikasi dengan seseorang yang tidak dikenal oleh kedua terdakwa yang merupakan rekan kerja Dani Alias Tamsir dan seseorang tersebut mengarahkan terdakwa untuk mengambil kunci kamar hotel dibawah bantal sofa di lobby hotel.


Sesampai di kamar hotel kedua terdakwa melihat 1 tas berisi 10 bungkusan plastik berisi sabu di dalam lemari. Selanjutnya terdakwa Amirullah Nasution mengeluarkan bungkusan sabu tersebut satu-persatu sedangkan terdakwa Yuvita Umami merekam video melalui handphone dengan maksud untuk memastikan bahwa sabu tersebut sudah diterima.

 

Kedua terdakwa kemudian berangkat ke Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dengan tujuan untuk beristirahat di rumah kakak terdakwa Yuvita Umami, namun sekira pukul 21.00 WIB pada saat kedua terdakwa melintas di Jalan Nangka Gang Jambu, Lingkungan Manggis, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.


Naas tidak dapat ditolak, tim Polrestabes Medan melakukan pemeriksaan dan menemukan 10 bungkusan plastik berisi narkotika jenis sabu dari bagasi mobil bagian belakang. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini