Rampas Senpi Polisi, Resedivis kawakan Ditembak Mati

Sebarkan:

 

MEDAN | Rebut senjata api (senpi)  Tim Siluman Polrestabes Medan, residivis kawakan  tewas ditembak.M Riski Agung (21) warga Jalan Setia Luhur, Kecamatan Helvetia tewas saat merebut senpi petugas dalam pengembangan mencari barang bukti ke Sei Semayang, Sunggal.

Sementara seorang rekannya Fauzan Akbar (22) warga Jalan Gatot Subroto ditembak di bagian kaki kiri lantaran melakukan hal serupa dengan Agung. 

Dan Boy Sitorus (26) warga Jalan Binjai Km 12,5 Gang Gagak, Sunggal selamat dari terjangan peluru petugas dan kini ditahan di Polrestabes Medan.

 Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus, Kamis (17/2/2022) malam menjelaskan tersangka Riski Agung terpaksa diambil tindakan tegas terukur karena membahayakan nyawa anggota saat pengembangan mencari barang bukti.

“Ketiga tersangka terlibat aksi curas di kawasan Jalan KH Wahid Hasyim dengan korban dr Renata Nainggolan (55) warga Simpang Marindal, Amplas pada Jumat (21/1/2022) sore. Saat itu korban berada di Jalan KH Wahid Hasyim untuk bertemu dengan temannya. Begitu turun dari mobil dua pria memepet korban dan merampas tas berisi uang tunai Rp1 juta dan ponsel,” ujar Kompol Firdaus.

Tambah Firdaus, atas kejadian itu korban keberatan dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Baru.

“Pada 16 Februari 2022 tim melakukan penyelidikan terkait kasus curas yang dialami korban. Dari lidik dan analisa kita dapatkan identitas pelaku bernama Riski Agung, Aris, Fauzan dan Adit. Dari informasi lanjutan kita ketahui keberadaan pelaku di Jakan Kapten Sumarsono,” tutur Firdaus.

Terang mantan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang ini, tim bergerak melakukan penangkapan. Tim berhasil mengamankan Riski Agung.

“Kita interogasi bahwa dia (Riski Agung) mengakui telah merampok korban di Jalan Setia Budi dan Aris dan Adit ditangkap oleh Polsek Sunggal kasus curas,” sebut Firdaus.

Kemudian tim bergerak cepat menuju persembunyian Fauzan dan meringkusnya di Jalan Setia Budi. Fauzan mengakui perbuatannya yang berperan sebagai pemantau.

Lalu, tim melakukan pengembangan lanjutan mengenai keberadaan barang bukti hasil curas yang menurut pelaku dijual kepada Boy yang berada di Jalan Binjai Km 12,5 Gang Gagak, Sunggal dan Boy pun diangkut petugas.

“Saat kita pengembangan mencari sepeda motor yang digunakan oleh pelaku, Riski Agung dan Fauzan melawan dan merebut senpi anggota dan akhirnya kita tindak tegas. Tersangka Riski Agung meninggal dunia dan Fauzan kena peluru di bagian kaki,” ungkap Firdaus.

Riski Agung merupakan residivis pada 2017 di Polsek Helvetia kasus curas dan pada 2020 di Polsek Medan Baru dengan kasus yang sama. Begitu juga dengan tersangka Fauzan merupakan residivis kasus curas pada 2019 di Polsek Helvetia.

“Dari catatan kepolisian, tersangka Riski Agung tercatat sudah 20 kali melakukan curas. Para pelaku juga memiliki peran masing-masing. Fauzan berperan sebagai tim pantau bersama pelaku Adit dan pelaku Riski Agung sebagai joki serta kapten dalam setiap beraksi. Sedangkan pelaku Aris berperan melakukan eksekusi dan pelaku Boy sering menerima barang curian kelompok tersebut lebih dari 20 kali,” umgkap Firdaus.

Untuk motif sendiri, sambung Firdaus para pelaku ingin mendapatkan uang dan uang tersebut digunakan beli narkoba dan keperluan hidup sehari-hari.

“Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman diatas 7 tahun penjara sementara pelaku Boy ditetapkan Pasal 480 KUHPidana,” tutup Firdaus. (ka) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini