Rampas Pistol Polisi, Begal Ditembak

Sebarkan:

DIPERIKSA: Kedua pelaku diperiksa polisi. 


MEDAN | Dua pelaku begal ditangkap petugas Reskrim Polsek Medan Baru, namun satu pelaku terpaksa ditembak petugas  karena merampas senjata api (pistol-red) dan mendorong petugas  saat dilakukan pengembangan.

Pelaku yang ditembak di bagian kaki kiri yakni Dedy Anto Simamora (31) warga Jalan KH Wahid Hasyim Medan, dan satu pelaku lagi yang selamat dari tindakan tegas petugas  adalah Hendriko Hutahaean (31) warga Jalan Sei Wampu Baru No.7 Medan.

Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fahtir Mustafa dalam keterangan mengatakan korbannya Raymond Saragih (44) warga Jalan Setia Jadi, Kelurahan Tegal Rejo.

Penangkapan pelaku kata kapolsek berdasarkan laporan korban karena sebelum kejadia korban menumpangi becak bermotor (betor) melintas di Jalan Orion, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Jumat (7/1/22) din hari.

"Kedua pelaku memepet betor dan menyuruh pengemudi becak berhenti. Salah satu pelaku menodongkan pisau ke perut korban dan merampas barang milik korban," kata Kompol Teuku Fathir Senin (14/2/22) malam.

Usai menguasahi harta korban berupa hp dan uang Rp 280 ribu, pelaku langsung kabur melarikan diri. 

"Korban pun melapor ke kita . Dari laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan pada Kamis (10/2/22) personel Reskrim Polsek Medan Baru mendapat informasi pelaku lagi di Jalan Gajah Mada Medan," sebutnya.

Tanpa menunggu waktu kata kapolsek, Kanit Reskrim AKP Martua Manik bersama anggota  ke lokasi dan meringkus kedua pelaku.

"Ketika dilakukan pengembangan mencari barang bukti, pelaku Dedy melakukan perlawanan dengan cara mendorong dan berusaha merampas senjata api milik petugas, sehingga petugas  memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki sebelah kiri pelaku," katanya. 

Pelaku selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara guna mendapatkan perawatan medis. Setelah itu, diboyong ke Polsek Medan Baru guna pemeriksaan dan pengembangan.

Dari pelaku disita barang bukti 1 unit handphone, 1 potong baju, 1 potong celana, 1 potong topi dan 1 tas selempang.

Dijelaskan mantan Kapolsek Binjai Timur ini pelaku Dedy Anto Simamora merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan bebas dari Lapas tahun 2018," ungkap Kompol Teuku Fahtir Mustafa. (ka) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini