PT Thong Langkat Energi Bantu Perbaiki Pasilitas Gedung Sekolah

Sebarkan:


LANGKAT | PT Thong Langkat Energi (TLE) selaku perusahaan pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) membantu perbaikan pasilitas gedung sekolah SDN.050654 Perkebunan Turangi, Dusun Karang Rejo, Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat.


Bantuan pasilitas parkir dan menimbun kerikil di halaman sekolah tersebut sebagai bentuk perhatian perusahaan terhadap masyarakat sekitar dengan hadir nya PLTM yang berada di Dusun Empus, Desa Batu Gajah, Kecamatan Bahorok. kata Aidil.


Aidil (50) selaku Humas PLTM menyebutkan, bahwa perusahaan itu  sangat perhatian dengan kondisi sosial di sekitar mereka, " ada beberapa sekolah yang sudah mendapatkan perhatian dan diantaranya di perkebunan turangi," ucapnya.


Tidak hanya itu, sarana jalan di sekitar proyek juga turut di perbaiki dengan menurunkan alat berat untuk meratakan nya dan menimbun batu kerikil. Sejak pembagunan PLTM yang sudah memakan waktu 2 tahun dan baru beroperasi 1 bulan ini, sejak awal bulan Januari 2022 lalu, pihak perusahaan sering bersosialisasi dengan warga desa setempat.


Warga desa sangat terbantu ada nya pembangkit listrik ini, karena kampung mereka sudah terang benderang aku nya yang di kunjunggi awak media, Sabtu (19/2/2022) di Desa Batu Gajah, lokasi pembangkit. Hampir seluruhnya warga desa setuju dan mendukung PLTM.


Hanya saja segelintir orang yang merasa di rugikan di sebabkan lahan yang di jadikannya tempat bertanam kebanjiran, ujar JM PLTM, Berman Pasaribu pada waktu lalu, dampak dari bendungan pembangkit yang menyebabkan debit air sungai menjadi tinggi otomatis tanaman nya terendam dan menuntut ganti rugi di atas dari kemampuan perusahaan.


Perusahaan memiliki toleransi ganti untung sesuai ketentuan Pemkab Langkat, kalau di luar dari itu, perusahaan tidak sanggup. Namun jika kita rujuk permasalahan yang ada, lahan yang di sebut nya lahan pertanian itu di daerah aliran sungai (DAS) yang dikatakan nya rusak tersebut.


Apa kah ada ganti kerugian aturan nya di daerah (DAS) tanya, Berman Pasaribu. "Apakah hal itu tidak bertentangan dengan UU berlaku " sebut nya. Selain itu, menyangkut surat menyurat kepemilikan lahan masih di ragukan, apa kah ada surat nya. Namun di samping pihak perusahaan memberikan kompensasi berupa ganti rugi atas tanaman yang terendam terkena imbas debit air tinggi dari bendungan," pungkasnya.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini